Muaro Jambi, Oerban.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muaro Jambi telah selesai dalam menyelediki laporan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada tahun 2024, yang masuk dengan nomor registrasi 01/REG/LP/PB/KAB/JA-05/XII/2024.
Dalam laporan tersebut, tercatat ada sebanyak 203 orang terlapor dengan 47 orang saksi yang diajukan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi, Dedi Wahyudi dalam keterangan yang diterima Oerban mengatakan, laporan dari masyarakat yang masuk menyebut ada dugaan pelanggaran di 167 TPS.
Di mana, ujarnya, 167 TPS itu tersebar di 43 Desa yang ada di Kecamatan Jambi Luar Kota, Kumpeh Ulu, dan Mestong.
Namun setelah diselidiki dan dikaji lebih lanjut, Dedi mengungkapkan jika Bawaslu hanya menemukan masalah administrasi saja di 13 TPS.
“Bawaslu Kabupten Muaro Jambi telah memproses laporan ini. Dari hasil klarifikasi yang dilakukan, Bawaslu hanya menemukan pelanggaran administrasi saja di 13 TPS,” ungkap Dedi pada Jum’at (13/12/2024) malam.
Dedi menerangkan, 13 TPS yang tersandung pelanggaran administrasi ada di Kecamatan Jambi Luar Kota dan Kumpeh Ulu.
Di mana, lanjutnya, untuk Jambi Luar Kota ada 10 TPS dari 6 desa, sementara Kumpeh Ulu ada 3 TPS yang berasal dari satu desa.
“Selanjutnya hasil ini kami sampaikan ke KPU Kabupaten Muaro Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” tutup Dedi.
Editor: Ainun Afifah