Muaro Jambi, Oerban.com – Penerapan aturan Kementan No.60/Permentan/KP.340/12/2016 tentang Penilaian Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian (SKP) telah direspon oleh BPP Jambi dengan meminta setiap pegawai BPP Jambi membuat SKP dan log pekerjaan harian secara online. (10/04/2019).
Pihak BPP Jambi yang di wakili Kepala Seksi Penyelenggaraan Pelatihan Elly Sarnis Pukesmawati, SP.,MP baru-baru ini mengatakan agar pegawai BPP Jambi dapat mengisi SKP dengan baik dan benar. Beliau menjelaskan bahwa jadwal pengisian SKP versi 2 ini mulai dilakukan per 1 April 2019 dan dimaksudkan untuk pemantauan kinerja.
Format E-Kinerja yang diisikan merupakan versi 2 yang sedikit berbeda tampilannya dengan versi 1. Setiap pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian baik pusat maupun unit lainnya diharapkan dapat mencatat setiap aktivitas dan kegiatan yang berhubungan dengan Tupoksi masing-masing sebagai laporan dan sistem kontrol. Selain itu, pada aplikasi juga tersedia upload data LHKASN, SKP, aktivitas harian, dan barang milik Negara. Sedangkan untuk perbaikan data kepegawaian dapat diajukan melalui kepegawaian di masing-masing unit.
Selanjutnya dijelaskan bahwa aplikasi ini dapat diakses dengan perangkat komputer dan gadget ataupun telepon seluler dengan syarat jaringan internet lancar. Aplikasi dapat diakses dengan masuk ke halaman web http://e-kinerja.pertanian/e-personalv2/ dengan menginput email dan password yang telah diberikan oleh Kementerian Pertanian. Langkah ini sejalan dengan perkembangan teknologi 4.0, dimana semua aplikasi akan secara bersamaan ada dalam satu alamat web.
Di kesempatan lain, Pejabat penyiap bahan kepegawaian BPP Jambi, Tri Tuniati, mengatakan bahwa jadwal pengajuan SKP bulanan ada batasannya. Pengajuan kepada pejabat penilai sebelum tanggal 3 setiap bulannya, sedangkan untuk SKP tahunan dapat diajukan di awal tahun.
Masih ada beberapa pegawai di BPP Jambi yang belum terbiasa dengan tampilan versi 2 sehingga dihimbau agar semua pegawai saling membantu dan menjelaskan cara pengisian E-Personal tersebut. (TIM)