Oleh : Hendra Novitra Laoly
Penerapan asas hukum dalam lapangan hukum tata pemerintahan sangat diperlukan, mengingat kekuasaan aparatur pemerintahan memiliki wewenang yang istimewa, terlebih dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan dan kepentingan umum (Bestuurzor). Selain Undang-Undang, AUPB merupakan pedoman penyelenggaraan pemerintahan dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan tindakan dan keputusan. Selain tonase dan jalan yang di lalui angkutan batubara merupakan jalan yang banyaknya aktivitas masyarakat dan tempat aktivitas ribuan mahasiswa Universitas Jambi dan Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin, operasional angkutan batubara menjadi permasalahan yang berlarut-larut di Provinsi Jambi dan menjadi keresahan pribadi Orang tua terhadap anaknya yang menempuh jenjang pendidikan di Perguruan Tinggi sekitar jalur angkutan batubara, terlebih Universitas Jambi telah menerapkan pembelajaran tatap muka.
Penyampaian Aspirasi di muka umum oleh kalangan mahasiswa pada tanggal 12 November 2021 yang salah satunya menuntut menertibkan operasional angkutan batubara. Akan tetapi sampai saat inipun pemerintah Provinsi Jambi kurang serius menyelesaikan permasalahan ini, hal ini dibuktikan tidak komitmennya dalam menjalankan tindakan nyata pemerintah dan tidak adanya tindakan hukum (Rechtshandeling) pemerintah yang berupa peraturan kebijakan (Beleidsregel). Peraturan kebijakan merupakan jenis tindakan administrasi Negara dalam bidang hukum publik dan kosekuensi dari kewenangan bebas yang dimiliki oleh pemerintah (diskresi), peraturan kebijakan adalah diskresi dalam bentuk tertulis (KTUN, surat edaran, intruksi, dan himbauan) yang sifatnya mengatur (regeling). AUPB menjadi dasar dalam pembentukan Peraturan kebijakan, hal itu terdapat pada pasal 52 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) yang menyatakan bahwa “Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dapat dinyatakan sah apabila sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan dan AUPB”.
Operasional angkutan batubara kembali mengganggu aktivitas masyarakat, rapat Forkopimda yang menyepakati angkutan batu bara beroperasi pada pukul 18.00 WIB s/d 06.00 WIB. Namun kesepakatan ini hanya sebatas komitmen antar pihak yang sepakat tanpa adanya tindakan lanjutan dari pemerintah seperti menerbitkan peraturan kebijakan sebagai bukti keseriusan dalam menertibkan operasional angkutan batubara. Hal ini membuktikan kurang seriusnya pemerintah Provinsi Jambi dalam menertibkan angkutan batubara dan mendorong prilaku sopir angkutan batubara beroperasi diluar jam yang telah disepakati, hal ini berpotensi mengganggu dan meresahkan aktivitas masyarakat terutama di lokasi ramai penduduk.
Solusinya pertama, pemerintah Provinsi Jambi segera menerbitkan peraturan kebijakan (Beleidsregel) sebagai tindakan hukum (Rechtshandeling) dan bentuk komitmen pemerintah menjaga kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari. Peraturan kebijakan juga sebagai jawaban yang mendasar untuk permasalahan operasional angkutan batubara yang mengganggu aktivitas masyarakat. Hal ini juga sebagai pemenuhan kebutuhan masyarakat, serta peranan pemerintah yang seharusnya hadir menjawab berbagai permasalahan di kalangan masyarakat, sebagaimana salah satu asas pada AUPB adalah asas kepentingan umum.
Kedua, membuat papan aduan di beberapa tempat untuk digunakan oleh masyarakat apabila menemui angkutan batubara yang beroperasi di luar jam yang telah di tentukan. Hal ini untuk mendorong percepatan penanganan atas tindakan yang melanggar ketentuan operasional angkutan batubara dan melaksanakan peranan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan. Bahwa sebenarnya permasalahan operasional angkutan batubara bukan hanya permasalahan yang harus diselesaikan oleh pemerintah, tetapi merupakan permasalahan yang harus diselesaikan oleh seluruh elemen atas dasar kemanfaatan dan kepentingan bersama.
Ketiga, membuat pos-pos penjagaan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat penegakan aturan di daerah, Dinas Perhubungan yang bertanggung jawab di wilayah hukumnya, serta di bantu oleh Kepolisian Daerah dan perangkat daerah yang terkait operasional angkutan batubara, dengan penjagaan secara maksimal dan konsisten. Sehingga operasional di luar jam yang telah di tentukan dapat di tiadakan, hal ini untuk kenyamanan bersama terlebih lagi untuk kenyamanan pengendara di jalur lintas angkutan batubara.
Penulis menyimpulkan bahwa tidak seriusnya pemerintah Provinsi Jambi dalam menertibkan operasional angkutan batubara. Menyegerakan pembangunan sarana dan prasarana sebagai bentuk pengawasan bersama. Sehingga keresahan masyarakat terhadap angkutan batubara menjadi larut dalam harapan yang diberikan oleh pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah Provinsi Jambi menerbitkan dan mengimplementasikan peraturan kebijakan sebagai dasar penertiban angkutan batubara secara maksimal dan konsisten.