Kota Jambi, Oerban.com – DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna penyampaian tindak lanjut hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri RI, terhadap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2023, pada Sabtu (7/1/2023) malam.
Rapat dipimipin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza.
Turut hadir pula dalam rapat tersebut Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Abdullah Sani dan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.
Adapun, berikut sejumlah hasil rapat tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri RI terhadap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2023.
“Satu, seluruh program yang dibiayai oleh APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2023 wajib dilaksanakan oleh perangkat daerah Provinsi Jambi,” ucap Faisal Riza saat membacakan berita acara hasil rapat.
Selanjutnya, kata Faisal, dalam hal alokasi belanja hibah pemerintah daerah, sebesar Rp45.812.697.398,00 yang direkomendasikan oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, akan dialihkan dalam bentuk bantuan keuangan PAPD.
Hal tersebut didasarkan pada surat keputusan Kemendagri No. 900.1.1/-6380 tahun 2022, terhadap rancangan peraturan daerah Provinsi Jambi tentang APBD tahun anggaran 2023 dan rancangan peraturan Gubernur Jambi tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2023.
“Akan tetapi, badan anggaran DPRD Provinsi Jambi memutuskan, alokasi hibah barang pada pemerintah daerah sebesar Rp45.812.697.398,00 berada pada belanja barang dan jasa di dinas PUPR,” jelas Faisal.
Ia juga memaparkan, program yang semula diinput dalam rekening belanja hibah barang, dirubah ke rekening belanja barang dan jasa.
Faisal menegaskan, hal itu merujuk pada UU No 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU No 38 tahun 2004 tentang jalan, pasal 16, ayat 4 yang berbunyi sebagai berikut.
“Dalam hal pemerintahan daerah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, pemerintahan daerah provinsi dan atau pemerintahan pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan kabupaten/kota,” tutur Faisal.
“Serta pasal 16 A, ayat 3 berbunyi sebagai berikut. Dalam hal pemerintah desa untuk dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemerintah daerah kabupaten, pemerintah daerah kota dan atau pemerintah provinsi melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan desa,” lanjutnya.
Terakhir, mengenai program pembangunan multi years, serta kegiatan pembangunan Islamic center dan stadion olahraga, Faisal menyebut, Banggar DPRD memandang perlu dilakukan peninjauan ulang dan dikonsultasikan ke Kemendagri, sebab proses tender kedua program tersebut gagal dilaksanakan pada APBD 2022
Banggar DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD Provinsi Jambi juga akan melakukan konsultasi kepada Kemendagri untuk menindaklanjuti.
“Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, disepakati dan ditandatangani antara pimpinan dan anggota banggar DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD Provinsi Jambi,” tutup Faisal.
Editor: Ainun Afifah