email : [email protected]

23.7 C
Jambi City
Wednesday, December 4, 2024
- Advertisement -

Wakil Ketua DPR Nilai Pemecatan Terawan dari IDI Bahaya Bagi Masa Depan Dunia Kedokteran

Populer

Jakarta, Oerban.com – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai putusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memecat mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, berbahaya bagi masa depan dunia kedokteran di Indonesia.

“Kenapa putusan ini berbahaya? Terus terang begini, dengan adanya rekomendasi MKEK ini saya khawatir akan menjadi yurisprudensi bagi masalah serupa di masa yang akan datang, sehingga menyebabkan para dokter-dokter kita takut untuk mencoba dan berinovasi dengan berbagai riset-risetnya,” kata Dasco, Minggu (27/3).

Idealnya, lanjut Dasco, sebagai sebuah organisasi profesi yang diberikan kewenangan cukup luas oleh UU Praktik Kedokteran, harusnya IDI bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi dan kebaruan dibidang kesehatan, farmasi dan kedokteran.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini meminta kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatensi dan mengkaji rekomendasi yang keluarkan oleh MKEK IDI tersebut, terutama dari aspek hukum dan peraturan perundang-undangan.

“Saya tegaskan bahwa ini bukan hanya soal pak Terawan ya. Tetapi ini tentang masa depan dunia kedokteran kita, masa depan dunia farmasi kita, agar lebih mandiri dan berdikari. Jangan sampai sebuah inovasi atau prestasi yang harusnya diapresiasi, ini malah diganjar dengan sanksi,” tegasnya.

Kemudian, selaku Pimpinan DPR RI, ia juga akan meminta kepada Komisi IX DPR RI dan AKD terkait untuk merevisi dan mengkaji secara komperhensif terkait dengan UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran.

“Saya fikir, evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya, agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini,” ujar Dasco.

Baca juga  Perbedaan Kesepian dan Kesendirian

Kemudian, evaluasi juga akan kami lakukan bagi organisasi profesi kedokteran yang ada dalam UU terkait, agar sesuai dengan aspirasi dan masukan dari masyarakat. “Sehingga IDI dan juga organisasi profesi kedokteran lainnya itu tidak terkesan super body dan super power,” demikian tutup Sufmi Dasco Ahmad.

Diketahui, Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) dipecat sebagai anggota IDI oleh MKEK dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh, Jumat 25 Maret 2022.

Adapun hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK: Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen kepada Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai anggota IDI. Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru