Jakarta, Oerban.com – Para pemangku kepentingan dan masyarakat harus waspada terkait kesehatan publik pasca-Lebaran terutama menghadapi potensi merebaknya sejumlah penyakit. Masyarakat harus memahami dan mematuhi kebijakan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Peningkatan kewaspadaan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 harus dipahami bersama, mengingat potensi munculnya kasus sejumlah penyakit membutuhkan penanganan yang lebih fokus,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/5).
Seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin (9/5), Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan selaku Koordinator Penanganan Pandemi Covid 19 Jawa-Bali, mengungkapkan bahwa pemerintah akan memperpanjang masa PPKM se-Indonesia hingga waktu yang belum ditentukan.
Pemerintah, tegas Luhut, akan terus memantau secara berkala perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air. Hasil pemantauan akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan ke depan.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan perpanjangan PPKM Jawa-Bali pada 10-23 Mei 2022 atau selama dua pekan mendatang.
Kebijakan pemerintah itu, menurut Lestari yang akrab disapa Rerie, harus dipahami sebagai bentuk kewaspadaan dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 di Tanah Air. Apalagi, saat ini juga merebak kasus hepatitis akut yang mayoritas menyerang anak-anak.
Di sisi lain, jelas Legislator NasDem itu, sejumlah kasus mendasar seperti stunting dan kekurangan gizi pada anak dan balita masih menjadi persoalan di negeri ini.
Menurut anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, fokus dalam menuntaskan sejumlah pekerjaan rumah yang menjadi tanggung jawab masing-masing kementerian dan lembaga, harus menjadi perhatian serius dari setiap menteri dalam jajaran Kabinet Indonesia Maju, termasuk di sektor kesehatan.
Pada Agustus tahun lalu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pihaknya akan menggencarkan 6 transformasi sektor kesehatan pada 2022, sebagai tindak lanjut dari penanganan Covid-19.
Transformasi pertama dilakukan pada layanan primer yakni pencegahan penyakit. Transformasi kedua berada di sektor layanan sekunder pada tingkatan rumah sakit dan fasilitas kesehatan. Ketiga berkaitan dengan penguatan industri kesehatan untuk mengantisipasi potensi pandemi di masa datang.
Ke empat berkaitan dengan pembiayaan kesehatan, kelima berkaitan sektor sumber daya manusia (SDM) untuk memastikan SDM kesehatan mencukupi untuk perkembangan kondisi ke depan. Dan ke enam berkaitan dengan teknologi kesehatan agar di masa depan Indonesia dapat memanfaatkan perkembangan teknologi di sektor kesehatan.
Menurut Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu dari Fraksi Partai NasDem itu, penuntasan pekerjaan rumah di sektor kesehatan merupakan salah satu kunci agar sejumlah program pembangunan yang direncanakan pemerintah bisa direalisasikan sesuai rencana.(*)
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini