Kota Jambi, Oerban.com – Wali Kota Jambi Maulana bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi menyalurkan bantuan melalui Program Jambi Kota Taqwa dan Jambi Kota Peduli kepada pelaksana fardhu kifayah, guru ngaji non-PAMI, mahasiswa S1 mudim masjid, serta 1.000 paket logistik keluarga. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Dharma Wanita Provinsi Jambi, pada Senin (22/12/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota Jambi menyampaikan bahwa penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Jambi untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat kurang mampu. Ia menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan dasar warga menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Tidak boleh ada warga Kota Jambi yang tidak bisa mengakses kebutuhan dasar. Pemerintah hadir untuk membantu, termasuk bagi lansia, guru ngaji, dan masyarakat kurang mampu,” ujar Maulana.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemkot Jambi telah menjamin layanan kesehatan warga kurang mampu melalui Program Kartu Bahagia yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi para guru ngaji.
Selain itu, Pemkot Jambi terus mendorong pengurangan beban rumah tangga melalui program jaringan gas rumah tangga yang saat ini sedang dikembangkan di sejumlah wilayah.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Jambi Muhammad Fadli melaporkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penyaluran Baznas tahun 2025. Bantuan diberikan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan ekonomi kepada para pejuang keagamaan serta keluarga mustahik di Kota Jambi.
“Penerima bantuan terdiri dari 150 pelaksana fardhu kifayah, 150 guru ngaji non-PAMI, 40 mahasiswa mudim masjid, serta 1.000 paket logistik keluarga yang disalurkan melalui kelurahan dan kecamatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh penerima bantuan telah melalui proses verifikasi data kependudukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan akuntabel.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolresta Jambi Boy Sutan Binanga Siregar, jajaran pimpinan Baznas Provinsi dan Kota Jambi, serta perwakilan Dharma Wanita Provinsi Jambi.
Editor: Alfi Fadhila

