Jakarta, Oerban.com – Jelang Libur Nataru, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan pengetatan terukur. Di Bali, refund hotel sampai Rp 1 triliun. (17/12/2020)
Bali merupakan destinasi wisata utama Indoensia, meskipun ditengah pandemi, wisatawan masih saja berkunjung ke Bali, dengan penerapan protokol kesehatan.
Pemerintah memberlakukan kebijakan ‘pengetatan terukur’ dalam rangka menekan penularan virus Corona menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru). Salah satu yang mengumumkan pengetatan itu adalah Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga merangkap Wakil Ketua Komite Penanganan COVID‑19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Itu diputuskan oleh Luhut dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali, Senin (14/12/2020). Hasil rapat diputuskan, pesawat penumpang ke Bali wajib melakukan uji swab PCR (Polymerase Chain Reaction) pada H-2 sebelum keberangkatan. Sedangkan, wisatawan melalui jalur darat wajib melakukan rapid antigen H-2.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” tulis Luhut dalam keterangan resmi.
Senada dengan itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menjelaskan syarat masuk Bali lewat bandara adalah keterangan uji swab PCR negatif yang diambil paling lama H-2 atau 2×24 jam. Kemudian, untuk wisatawan jalur darat wajib menunjukkan hasil rapid antigen negatif paling lama H-2.
“Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil uji swab negatif berbasis PCR, minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia,” katanya dalam jumpa Pers di Rumah Dinas Gubernur Jayasabha, Selasa (15/12).
“Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” sambung dia.
Adapun, syarat masuk Bali dengan PCR ini akan berlaku mulai Jumat (18/12/2020) hingga Jumat (4/1/2020). Surat keterangan hasil negatif rapid antigen akan berlaku selama 14 hari dan surat PCR yang masih berlaku.
Sumber : detik.com
Penulis : Tim Redaksi