Merangin, Oerban.com – Pada Selasa, 19 Mei 2020 atas nama “Gerakan Masyarakat Dusun Sumurjo” puluhan masyarakat beramai-ramai mendatangi Kantor Desa Lubuk Napal, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, dalam rangka menuntut keadilan atas haknya sebagai bagian dari Pemerintah Desa Lubuk Napal.
Pasalnya sejak tahun 2006 ketika Desa Lubuk Napal dimekarkan dari Desa Tanjung Ilir, status wilayah Dusun Sumurjo tidak memiliki kejelasan apakah masuk dalam wilayah Desa Lubuk Napal atau wilayah Desa Tanjung Ilir.
Padahal dalam Peraturan Daerah Kabupaten Merangin Nomor 04 Tahun 2006 tentang Pembentukan Desa Muaro Panco Timur, Desa Sekancing Ilir, Desa Pulaua Layang, Desa Sungai Udang, Desa Pulau Lebar, Desa Lubuk Napal dan Desa Jangkat, jelas dinyatakan bahwa Dusun Sumurjo masuk dalam wilayah Desa Lubuk Napal.
Namun implementasi di lapangan tidak sesuai dengan regulasi yang ada, justru posisi wilayah Dusun Sumurjo berada di luar tapal batas Desa Lubuk Napal alias masuk ke dalam wilayah Desa Tanjung Ilir. Padahal tanpa Dusun Sumurjo, Desa Lubuk Napal tidak memenuhi syarat untuk dimekarkan sebagai sebuah desa.
Saat dikonfirmasi, Ma’an selaku tokoh masyarakat Dusun Sumurjo sekaligus korlap aksi mengungkapkan, bahwa selama 14 Tahun kami tidak mendapatkan kejelasan mengenai status administrasi Dusun Sumurjo.
Lanjutnya, dari ketidakjelasan tersebut berubah menjadi ketidakadilan. Hal ini tampak dari ketimpangan pembangunan antara Dusun Sumurjo dan Desa Lubuk Napal, karena selama ini Dusun Sumurjo memang tidak tersentuh sama sekali oleh program-program pembangunan pemerintah Desa Lubuk Napal. Apa lagi bantuan-bantuan seperti bencana alam dan sebagainya.
Sedangkan Pemerintah Desa Tanjung Ilir sendiri sudah kurang memperhatikan pembangunan Dusun Sumurjo karena kewenangannya dibatasi oleh Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2006 tersebut.
“Sebetulnya kondisi ini terkesan sengaja dibiarkan, karena disinyalir adanya kepentingan politik untuk mempertahankan kekuasaan, mengingat jumlah suara warga Dusun Sumurjo cukup menentukan dalam Pemilihan Kepala Desa kedepannya” tutup Ma’an.
Puncak kekesalan warga Dusun Sumurjo ini mendapatkan momentumnya ketika adanya penyaluran BLT dari pemerintah pusat bagi warga terdampak wabah Covid-19. Secara administrasi warga Dusun Sumurjo tercatat sebagai warga Desa Tanjung Ilir, sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2006 Dusun Sumurjo masuk dalam wilayah Desa Lubuk Napal.
Dalam kondisi yang amat dilematis ini, masyarakat Dusun Sumarjo merasa sangat dirugikan. Adapun tuntutan mereka dalam unjuk rasa ini ialah, meminta kepada pihak desa untuk serius dalam penanganan permasalahan ini dan mengakui wilayah Dusun Sumurjo sebagai bagian dari Pemerintah Desa Lubuk Napal.
Penulis: Agus Mustawa
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini