Jakarta, Oerban.com – Sejumlah komisioner Komnas HAM menemui presiden pada Kamis (14/1) kemarin. Pertemuan itu diadakan ihwal pelaporan investigasi peristiwa di KM 50, yang menyebabkan tewasnya 6 orang anggota laskar FPI
Menanggapi pertemuan tersebut, Pegiat HAM Natalius Pigai menyebutkan jika laporan kasus seharusnya hanya diberikan kepada DPR, MA, dan dewan HAM PBB, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang HAM.
“Sejak awal Komnas HAM akan bertemu Presiden, hari ini temui Presiden. UU HAM hanya lapor kasus ke DPR, MA dan Dewan HAM PBB.” Kata Natalius seperti dikutip dari laman twitternya pada Kamis (14/1).
Dengan adanya laporan kepada presiden, Natalius yang juga mantan komisioner Komnas HAM tersebut, menilai adanya sebuah pelanggaran kode etik dan hal itu dapat dilaporkan kepada dewan HAM PBB.
“Sudah langgar kode etik Paris Priciple tentang Independensinya. keluarga atau umat Islam bisa laporkan ke Dewan HAM PBB. Komisioner pasti akan diperiksa!”. Jelas Natalius
Natalius juga menanggapi pernyataan dari ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, yang menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus tewasnya 4 dari 6 orang anggota Laskar FPI.
“Itu ada unsur subjektifitasnya, artinya kalau dia objektif, itu masuk dalam kategori extra judicial killing,” Kata Natalius saat berbincang dengan Fadli Zon di channel youtube Fadli Zon Official, Kamis (14/1).
Dalam kesempatan yang sama, Natalius juga merekomendasikan untuk dibentuknya tim kecil di dalam Komnas HAM agar pengusutan dapat lebih objektif.
Editor: Renilda P Yolandini