email : [email protected]

25 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Pemilu Akan Dipisah Menjadi Dua Rezim

Populer

Jakarta, Oerban.com – Rancangan Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) yang sedang disiapkan oleh DPR memutuskan untuk memisah rezim Pemilu menjadi dua bagian, yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Pemilu nasional terdiri dari Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang terdiri dari DPR, DPRD (provinsi, kabupaten/kota), dan DPD.

Sedangkan Pemilu daerah adalah pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk memilih gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.

Mengenai wacana Pemilu nasional dan daerah yang akan diselenggarakan serentak pada 2024, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya menegaskan jika hal itu tidak akan dilakukan.

“Enggak (diserentakan). Berat. Prosesnya yang harus kita lihat. Ada tiga aspek pemilihan itu yakni peserta, pemilih, penyelenggara. Enggak mungkin hanya satu aspek,” Kata Willy seperti dikutip dari laman twitter Partai Nasdem pada Sabtu (23/1).

Kabarnya di dalam draft RUU Pemilu yang sedang dibahas saat ini, Pemilu daerah serentak pertama kali akan digelar pada tahun 2027 mendatang.

Kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2025 akan digantikan dengan pejabat sementara sampai 2027, sedangkan kepala daerah yang terpilih pada Pemilu tahun 2022-2023 nanti akan habis masa jabatannya di 2027.

Selanjutnya pemilihan agar diselenggarakan setiap lima tahun sekali. RUU tersebut sedang dalam tahap harmonisasi di Baleg DPR sampai saat ini.

Editor: Renilda P Yolandini

Baca juga  Sri Mulyani Sebut Pertumbuhan Kuartal I-2022 Merata di Seluruh Daerah
- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru