email : [email protected]

24.8 C
Jambi City
Thursday, November 21, 2024
- Advertisement -

Terkendala Izin, Pasar Tradisional Di Kenali Bawah Ini Terpaksa Tutup

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Tak seperti biasanya, suasana pasar tradisional yang beralamat di Jl. Marsda Surya Dharma, Kenali Asam Bawah, Kec. Kota Baru hari ini terlihat sepi, hanya ada satu atau dua toko di sana yang masih mau melayani pembeli.

Menurut penuturan salah seorang warga yang juga pedagang di sana bu Har, pasar terpaksa harus ditutup karena tersangkut oleh persoalan izin, tanggal 6 Februari kemarin adalah batas akhir penutupan pasar.

Ia juga menambahkan bahwa pasar akan terpaksa digusur kalau pedagang masih terus keras kepala membuka lapaknya.

Pasar tradisional tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017 silam, tanah yang digunakan untuk membangun lapak bersifat pribadi, milik salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari pasar.

Ia dan pedagang lainnya menyewa tanah dengan harga yang cukup murah di sana, lapak yang digunakan untuk berjualan olehnya juga adalah rumah tempatnya tinggal.

Di pasar tersebut, pedagang kebanyakan menjual berbagai macam sayuran dan daging, ada juga sebagian yang menjual buah-buahan seperti pisang.

Kondisi pasar agaknya memang kurang strategis, karena terlalu dekat dengan jalan, selain itu, pasar tersebut juga berhadapan dengan sebuah sekolah dasar, sehingga tak heran jika kerap kali terjadi macet di waktu pagi ataupun sore.

Jika mendengar penjelasan dari pedagang, izin untuk membuka usaha di sana seharusnya bisa didapatkan, sebab tanah yang digunakan adalah milik pribadi, bukan pemerintah.

Namun permasalahannya, pemilik tanah enggan untuk mengurusi masalah izin tersebut, entah karena benar-benar tidak tahu, atau karena soal regulasi dari pemerintah.

Tetapi kata bu Har, dirinya dan pedagang lain bersedia jika harus membayar pajak dan mengeluarkan uang untuk mengurusi masalah izin. Dia mengatakan jika salah seorang pedagang di sana mempunyai kenalan seorang pegawai yang dapat mengurus masalah izin, dana yang dibutuhkan tidak sampai 50 juta.

Kendati demikian, persoalan sebenarnya adalah pada pemilik tanah itu sendiri, yang enggan untuk mengurusi masalah izin.

Pemilik tanah terkesan tak peduli, bahkan jika pasar harus digusur tak apa menurutnya, pemilik tanah mengatakan masih bisa menanam sawit di sana.

Para pedagang sebelumnya sempat dipanggil oleh pemerintah setempat, untuk dimintai data-data, awalnya pedagang meminta batas akhir penutupan sampai tanggal 15 Februari, tapi karena banyaknya laporan soal kondisi pasar dan tidak adanya itikad baik dari pemilik tanah, pemerintah akhirnya memutuskan batas akhir dipercepat menjadi tanggal 6 Februari.

Para pedagang sebenarnya sangat berharap jika pemerintah memberi izin agar pasar tersebut bisa terus beroperasi, namun keputusan tetap berada pada pemerintah.

Sebagian pedagang membangun lapaknya dengan uang sendiri, sisanya menyewa lapak yang telah dibangun oleh pemilik tanah.

Di tengah merosotnya perekonomian negara saat ini, seharusnya semua pihak mampu mencari win-win solution sehingga masing-masing pihak tidak ada yang dirugikan, baik pedagang, pemilik tanah, apalagi pemerintah.

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru