email : [email protected]

25 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

TINDAK PIDANA POLITIK UANG

Populer

Oleh : Abdurrahman Sayuti, SH*

Saat Pilkada yang lalu, politik uang menjadi salah satu fenomena yang menarik. Bahkan masalah politik uang menjadi tindak pidana yang berujung sampai ke meja hijau alias Pengadilan. Tak terkecuali pemilu tahun 2019  yang akan datang. Mahalnya ongkos pemilu sampai sekarang masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Politik uang dijadikan alat strategi dalam memenangkan kontestasi politik. Demokrasi di Indonesia menuntut setiap peserta pemilu memiliki dana yang cukup. Bagaimana tidak, minimal dana untuk operasional kampanye.

Tidak hanya itu, peserta pemilu tidak hanya cukup dengan modal popularitas melalui kampanye yang mereka lakukan, namun juga harus meningkatkan elektabilitas agar dipilih. Disinilah letak bermainnya politik uang. Strategi mempengaruhi masyarakat agar memilih peserta pemilu dengan cara memberikan uang atau barang yang senilai dengan uang. Politik uang adalah sebuah strategis yang dilematis, di satu sisi peserta pemilu terbebani, di satu sisi ada kemauan untuk mendapatkan suara.

Uang masih dianggap sebagai faktor dominan menentukan kemenangan peserta pemilu. Tanpa uang jangan berharap banyak bisa memenangkan kontestasi politik di negeri ini. Kerja-kerja sosial saja tidak cukup untuk memikat pemilih untuk memilih. Mau tidak mau, akhirnya peserta pemilu terjebak dengan politik uang. Asas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil seolah menjadi tidak ada artinya.

Pemilu secara langsung dan secara umum seolah hanya formalitas saja, dimana secara tidak langsung suara pemilih telah dibeli dengan politik uang.

Pemilu yang bebas seolah hanya slogan, tidak jarang banyak ASN  yang ditekan oleh atasan, pimpinan menekan bawahan agar memilih sesuai yang diarahkan.

Pemilu yang rahasia hanya basa basi, sekarang yang terjadi adalah buka-bukaan. Siapa memilih siapa ditentukan diluar bilik suara sebelum pencoblosan. Sampai-sampai yang ekstremnya , pada saat mencoblos harus memfoto peserta pemilu yang telah dipilih tersebut.

Pemilu yang jujur dan adil, rasanya sulit untuk menemukan peserta pemilu yang jujur sesuai yang diamanahkan oleh aturan pemilu. Tidak ada peserta pemilu yang tidak melanggar aturan, semua melakukan pelanggaran hanya saja tidak keliatan. Keberpihakan dan tidak netral selalu saja terjadi, baik pemilih maupun penyelenggara itu sendiri.

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru