email : [email protected]

24 C
Jambi City
Jumat, Oktober 11, 2024
- Advertisement -

MUSIM PEMILU, BOLEHKAH ASN BERPOLITIK PRAKTIS?

Populer

Oleh : Abdurrahman Sayuti, SH*

Indonesia telah memilih jalan untuk pergantian kekuasaan negara melalui jalur demokrasi. Demokrasi tersebut teraktualisasikan dalam pemilihan umum (pemilu). Agenda 5 tahunan ini sudah mulai terasa saat ini walaupun pemilu masih kurang lebih 8 bulan lagi. Tentu puncaknya nanti adalah tanggal 17 April 2019, yang menariknya adalah pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bersamaan dengan pemilihan Anggota Legislatif. Semua rakyat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau yang sudah pernah menikah akan menggunakan hak pilihnya tidak terkecuali Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan untuk pengecualian hanya berlaku bagi TNI dan Polri sebagai alat negara tidak boleh berpolitik praktis sebagaimana yang diatur dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.

ASN dan TNI-POLRI sama-sama digaji oleh negara, namun untuk hak politik dalam hal ini hak pilih berbeda. ASN punya hak pilih sedangkan TNI-POLRI tidak punya hak pilih. Secara nasional jumlah ASN adalah 4,5 juta berdasarkan data dari Kemenpan-RB tahun 2018. Sungguh merupakan potensi suara yang besar jika ada calon atau sekelompok orang berniat untuk mempolitisasi memanfaatkan untuk menang pada pemilu mendatang. Hak pilih ASN tersebut dianggap adalah peluang yang besar jika mampu untuk dimanfaatkan. Dalam dunia kerja ASN, struktur aparatur berjenjangan sesuai dengan pangkat dan jabatan. Disinilah celah bagi sebagian oknum ASN menggunakan kekuasaan dan pengaruhnya. Oknum ASN yang menduduki posisi jabatan dan pangkat yang tinggi dapat saja menggunakan pangkat dan jabatannya untuk menekan bawahan, mempengaruhi dan mengarahkan pilihan politik saat pemilu.
Ada kesalahan sebagian oknum ASN dalam menafsirkan hak pilih dengan berpolitik praktis. ASN pada prinsip tidak boleh berpolitik praktis, menjadi pengurus partai, bahkan sekarang menjadi simpatisan atau ikut acara partai politik tertentu akan mendapatkan sanksi disiplin dari institusi masing-masing. Namun di tengah masyarakat masih ditemui oknum ASN yang berani berpolitik praktis ada yang terang-terangan dan ada juga yang sembunyi-sembunyi. Ada fenomena menarik yang terjadi saat ini, pejabat atau ASN yang punya jabatan, sebagian istri atau suaminya atau anaknya dicalonkan menjadi calon anggota legislatif. Mulai dari sekarang pejabat atau ASN yang punya jabatan tersebut melakukan grilya politik dengan memanfaatkan pengaruh dan kekuasaannya dengan membuat tim sukses. Tim-tim sukses yang dibuat tersebut itupun berasal dari bawahannya yakni oknum-oknum ASN juga.

Baca juga  Ketua DPD RI: KTT G20 Tak Boleh Ditunggangi Kepentingan Geopolitik Siapapun
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru