email : [email protected]

25 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Beri Masukan, Anis Matta: Daripada Miras, Lebih Baik Pemerintah Kembangkan Industri Herbal

Populer

Jakarta, Oerban.com – Pasca Presiden Jokowi meneken Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, ketua Umum Partai Gelora Anis Matta, mengusulkan jika sebaiknya Indonesia memfasilitasi investasi herbal saja, sebab miras bertentangan dengan norma-norma agama sebagian besar masyarakat.

“Seharusnya Indonesia menjadi negara yang memfasilitasi investasi untuk industri herbalnya yang berbahan baku Jahe atau Eucalyptus (kayu putih) yang teruji bisa berguna di saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,” kata Anis Matta dalam keterangannya, seperti dikutip dari laman resmi partai Gelora pada Senin (1/3/).

Menurut Anis Matta, Indonesia kaya akan tumbuhan herbalnya yang tersebar di 34 provinsi. Oleh oleh karena itu kata dia, sudah seharusnya Indonesia mengembangkan industri herbal menjadi industri global yang dibutuhkan dunia untuk menyembuhkan Covid-19.

Anis Matta juga berharap pemerintah bijak dan konsisten dengan pemulihan kesehatan masyarakat, bukan sebaliknya memberikan izin investasi miras. Sebab, miras justru akan melemahkan imunitas bagi peminumnya, sehingga rentan terpapar Covid-19.

“Di tengah situasi pandemi Covid-19 belum selesai, seharusnya pemerintah mendukung kampanye hidup sehat yang mampu meningkatkan imunitas tubuh masyarakat Indonesia. Minuman keras menjadi hal yang mampu melemahkan imunitas bagi peminumnya,” Tegasnya.

Di samping itu, Partai Gelora juga meminta pemerintah tidak kehilangan imajinasinya dalam pemulihan kesehatan publik. Untuk itu pemerintah perlu segera memanfaatkan tumbuhan herbal asli nusantara sebagai obat asli Indonesia untuk memperbaiki kesehatan dunia dari pandemi Covid-19.

“Kita perlu mengembangkan imajinasi pemulihan kesehatan publik melalui herbal dan bahan farmasi yang Indonesia miliki. Kita harus mengimajinasikan dampak dari pandemi ini. Indonesia punya industri farmasi dan industri herbal global yang menjadi solusi dunia bagi pandemi Covid-19,” Jelasnya.

Baca juga  Antisipasi Perang Masa Depan, Anis Matta Minta Reformasi Pertahanan Dilakukan

Seperti diketahui, Perpres No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal adalah aturan turunan dari UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang ditujukan untuk menarik masuknya modal asing. Hal itu diharapkan dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi daerah tempat investasi berlangsung.

Namun, investasi yang akan menciptakan lapangan kerja juga harus memperhitungkan multiplier effect atau dampak yang ditimbulkan seperti hancurnya tatanan sosial masyarakat, kesehatan memburuk, meningkatnya kekerasan dan kriminalitas, serta kehilangan jiwa anak bangsa akibat miras.

Mestinya, investasi miras dimasukkan ke dalam usaha tertutup bagi penanaman modal. Namun, faktanya didalam regulasi Ciptaker hanya mengatur enam bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal.

Yakni budidaya/industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan, pengambilan/pemanfaatan koral alam, industri senjata kimia dan industri bahan kimia perusak ozon.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru