email : [email protected]

26.7 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

EKS KORUPTOR MINTA PERTANGGUNGJAWABAN KPU DAN BAWASLU

Populer

Jakarta, Oerban.com – senin (3/9/2018) komisi II DPR RI mengelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Bawaslu dan KPU. Agenda rapat ini guna membahas peraturan KPU (PKPU) dan peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Rapat digelar di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, di Senayan Jakarta. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Nihayatul wafiroh, turut mendampingi Wakil Ketua Mardani Ali Sera dan Herman Khaeron.

Tampak hadir abhan Dan Rahmat Bagja sebagai Ketua dan Komisioner dari Bawaslu. Sedangkan KPU mengahdirkan ketuanya secara lansung yakni Arief Budiman yang di dampingi jajarannya.
Saat berlansungnya rapat Herman selaku Wakil Ketua Komisi II DPR sempat meminta penjelasan KPU dan Bawaslu terkait di loloskannya sejumlah mantan napi koruptor untuk duduk di kursi dewan. Herman khawatir hukum belum memberi kepastian kepada kedua lembaga tinggi itu terkait bacaleg eks koruptor.

“saya mohon penjelasan kepada KPU dan Bawaslu supaya ada kepastian hukum karena beberapa bacaleg ini juga butuh kepastian hukum mana yang akan menjadi pegangan apakah dengan lolosnya Bawaslu lolos juga di KPU, saya kira ini penting,” papar herman di tengah sidang.

Belum dibatalkannya PKPU No. 20 tahun 2018 membuat ketuaKPU Arief Budiman Bersikukuh akan tetap menjalankan PKPU tersebut.

Tidak jauh berbeda dengan KPU, BAWASLU juga bersikukuh untuk membiarkan eks koruptor yang ingin mendaftarkan diri sebagai Bacaleg. Abhan menegaskan keputusannya untuk meloloskan Bacaleg tersebut di dasari atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Walaupun bacaleg merupakan eks koruptor apabila memenuhi syarat sebagai bacaleg baik Bawaslu dan KPU akan tetap menyatakannya sebagai Bacaleg. (LIA)

(sumber : detik.com)

Baca juga  Real Count KPU Terkini: Makin Tertinggal dari Golkar, Peluang PKS Raih Kursi DPR RI Jambi Menipis
- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru