Jambi, Oerban.com – Masih simpangsiurnya persepsi apakah mantan koruptor boleh di calegkan pada pemilu 2019 mendatang atau tidak menimbulkan polemik ditengah masyarakat. Menanggapi hal itu, Aktivis muda sekaligus lawyer Jambi Abdurrahman Sayuti menjelaskan bahwa ada perbedaan persepsi disamping ada ketidakkonsitenan penyelenggara pemilu baik bawaslu dan kpu itu sendiri.(04/09/2018)
“KPU tidak merujuk pada Undang-Undang KPU yang tidak membatasi seorang mantan koruptor utk menjadi caleg, walaupun niat KPU baik, hanya saja salah cara menerapkannya”.
Masih menurut Rahman, bahwa Bawaslu selaku Badan Pengawas Pemilu sudah benar merujuk kepada Undang-Undang Pemilu saat memutus sengketa terkait caleg mantan koruptor, hanya saja tidak konsisten dalam bertindak, bawaslu pernah meminta semua parpol untuk menandatangani pakta integritas agar tidak mencalonkan caleg mantan koruptor. Sekarang justru bawaslu sendiri yang melanggar Pakta Integritas tersebut.
“Aturan hukum sudah jelas, apa yang sudah diatur dalam Undang-Undang harus dipatuhi, tidak boleh aturan dibawahnya bertentangan dengan aturan diatasnya, jika bertentangan dan tetap dilaksanakan yang terjadi adalah kegaduhan (tidak tercapainya kepastian hukum dan keadilan). (LIA)