Kota Jambi, Oerban.com – Sulitnya mencari advokat yang memiliki perspektif keberpihakan pada korban dapat membuat proses pendampingan hukum untuk para korban menjadi terhambat. Sehingga cara lain yang bisa dilakukan ialah menghimpun paralegal untuk dapat membantu proses tersebut, meskipun secara kedudukan masih memiliki keterbatasan namun, di berbagai kota besar di Indonesia, paralegal telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan korban.
Dalam rilis resmi yang diterima oleh tim Oerban.com, hal ini pulalah yang melatarbelakangi Beranda perempuan melaksanakan Pelatihan Pendampingan Paralegal Korban Kekerasan bagi relawan dan korban kekerasan di Jambi untuk saling bahu-membahu meringankan beban korban kekerasan. Bertempat di Grand Hotel, kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan selama dua hari Rabu-Kamis, tanggal 17-18 Maret 2021.
Kegiatan yang berisi materi pembekalan paralegal ini diisi oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya. Mulai dari ahli hukum, advokat, hingga pendamping korban kekerasan yang telah menangani banyak kasus. Adapun materi yang disampaikan berupa pemahaman tentang Sex dan Gender yang disampaikan oleh Zubaidah, Data monitoring dan pendampingan korban kekerasan oleh LRC-KJHAM, peran paralegal terhadap korban kekerasan seksual oleh Muhammad Syahlan Samosir S.H.,M.H, sistem peradilan pidana terpadu penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan oleh Sigit Somadiyono S.H.,M.H, dan Mike yang menerangkan tentang pengalamannya sebagai komisioner komnas anak.
Acara ini diikuti oleh 20 peserta dengan latar belakang yang berbeda, mulai dari mahasiswa fakultas hukum, ibu korban kekerasan, serta beberapa mahasiswa umum dari beberapa kampus di Jambi. Antusiasme peserta terlihat dari awal kegiatan hingga akhir, terbukti semua peserta sepakat untuk menjadi paralegal Beranda Perempuan yang akan membantu berbagai kasus yang akan didampingi oleh Beranda. Selain pemberian materi, kegiatan ini juga diramaikan dengan acara noton bersama film Impossible Dream, games, drama kasus kekerasan, serta menari one billion rising.
Dalam penyampaiannya, Syahlan Samosir seorang akademisi hukum sekaligus kepala divisi Peradi Jambi menjelaskan, peran paralegal dalam kesehariannya membantu seorang advokat dalam mempersiapkan kasus-kasus dalam rangka membela kepentingan mitra/kliennya. Ia juga melakukan pemberdayaan hukum, pengorganisasian masyarakat serta advokasi. Paralegal juga tidak terbatas pada orang-orang yang memiliki latar belakang pendidikan hukum, namun, ian dituntut untuk memiliki pengetahuant tentang hukum. Beberapa tahapan konsultasi seorang paralegal kepada korban berupa mencatat identitas, mencatat permasalahan, menguatkan psikologis korban, menanyakan keingin korban, menginformasikan aspek hukum pada korban, menginformasikan kendala-kendala, membuat surat kuasa, serta melakukan pendampingan korban.
Di akhir sesi, Zubaidah, Direktur Beranda Perempuan menjelaskan berbagai bentuk kasus kekerasan yang terjadi akhir-akhir ini semakin marak dan beragam bentuknya. Namun berbagai aturan hukum yang telah ada dinilai belum mampu memberikan efek jera dan hukuman yang setimpal dengan kasus yang dilakukan. menurutnya, Beranda perempuan akan terus berupaya membekali paralegalnya untuk memenuhi kapasitasnya.
Editor : Renilda Pratiwi