Jakarta, Oerban.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 dan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan, syarat terbaru perjalanan lokal moda transportasi udara wajib melakukan test PCR
Jubir Satgas Prof Wiku Adisasmito mengatakan, peraturan ini dilakukan atas keputusan lintas sektor yang mempertimbangkan kondisi kasus terkini serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan.
“Ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan antar tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh sebagai bagian dari uji coba kelonggaran mobilitas,” kata Wiku dalam keterangan pers, Kamis (21/10/2021).
Dia juga menjelaskan, untuk perjalanan moda transportasi udara tujuan Jawa-Bali, wajib menunjukkan dua dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“PCR sebagai gold standar dan lebih sensitif daripada Rapid test antigen dalam menjaring kasus positif diharapkan dapat menemukan celah penularan yang mungkin ada,” ucapnya.
Lebih lanjut Wiku mengatakan, untuk mengoptimalisasi pencegahan penularan, pihak maskapai wajib memisahkan 3 row yang dikosongkan, untuk pemisahan bagi pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan.
“Pada prinsipnya penerapan persyaratan pelaku perjalanan di screening dengan PCR khususnya untuk moda transportasi udara ini dalam rangka untuk memastikan tidak terjadi penularan,” tegasnya.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini