Jakarta, Oerban.com – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS Johan Rosihan dalam sidang paripurna DPR RI Selasa (11/1), menanggapi melambungnya harga sejumlah komoditas bahan pangan akhir-akhir ini.
Menurut Anggota Dewan asal Dapil Sumbawa ini, dalam Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang pangan, Pemerintah wajib menjaga stabilisasi, pasokan dan harga bahan makanan pokok dan distribusi untuk mewujudkan kecukupan pangan yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
“Atas amanat Undang-undang ini, harusnya Pemerintah menjadikan sektor pangan sebagai prioritas utama dalam pelayanan masyarakat. Tapi sayangnya, selama ini persoalan pangan terutama meroketnya sejumlah komoditas pangan terus terjadi setiap tahun tanpa bisa kita kendalikan,” ungkap Johan seperti dikutip dari laman Fraksi PKS.
Karena itu, menurut Johan, pihaknya mendesak Pemerintah untuk menyelesaikan persoalan harga pangan dan segala aspek tentang pangan secara lebih luas, secara lebih baik, sistematis, dan berpihak pada kepentingan petani dan seluruh rakyat.
“Jangan kelola urusan pangan dengan paradigma bisnis saja, tetapi harus dengan pendekatan perlindungan pada masyarakat. Karenanya, izinkan saya dalam forum terhormat ini, saya mengusulkan agar ada porsi anggaran untuk stabilisasi harga bahan pokok dalam kerja besar penanganan pandemi covid-19. Percuma kita vaksin dan beraktivitas apapun, kalau rakyat lapar maka pandemi ini tidak bisa dapat ditangani dengan baik,” tutup Johan.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini