Jakarta, Oerban.com – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni mengecam pernyataan Menteri Agama,Yaqut Cholil Qoumas yang seolah membandingkan suara adzan dengan suara gonggongan anjing. Menag harus meminta maaf pada umat muslim karena teledor dalam menyampaikan pernyataan.
“Secara pribadi saya mengecam pernyataan Menteri Agama yang menyakiti perasaan umat muslim di Indonesia bahkan seluruh dunia. Sebagai salah satu mitra Komisi VIII DPR, saya sarankan beliau mencabut perkataan tersebut dan menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam,” tegas Lisda dalam keterangannya, Kamis (24/2).
Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu juga menyayangkan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala, tertanggal 18 Februari 2022.
“Saya sudah sampaikan, belum ada urgensinya surat edaran tersebut, bahkan akan menjadi propaganda di kalangan masyarakat. Hari ini sudah muncul lagi statement menteri yang seharusnya juga tidak penting disampaikan, jika hanya melukai hati masyarakat. Masih banyak perumpamaan yang lain, kenapa harus diumpamakan dengan gonggongan anjing,” imbuhnya.
Lisda menegaskan akan mengusulkan Komisi VIII DPR memanggil Menag untuk menjelaskan dua permasalahan tersebut.
“Kita akan usulkan agar segera dipanggil ke DPR. Kami sudah komunikasikan agar beliau langsung yang datang untuk menyampaikan klarifikasi,” pungkasnya.
Sebuah video viral di media sosial memuat pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada salah satu acara di Kota Pekanbaru, Riau. Yaqut menyebutkan sebuah perumpamaan tentang kebisingan yang mengganggu masyarakat.
“Kita bayangkan, saya muslim, saya hidup di lingkungan non muslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?. Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” ujar Yaqut.(*)
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini