email : [email protected]

28 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

LSM Petisi: Pokok Pikiran yang Teranggarkan ke Dinas, Bukan Kuasa Penuh DPRD

Populer

Kuala Tungkal, Oerban.com – Hasil pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD yang diperoleh dari hasil reses menjadi aspirasi masyarakat untuk dijalankan OPD terkait selaku kuasa pengguna anggaran. DPRD tidak ada kuasa penuh dalam mengendalikan pokir yang telah diusulkan dan disahkan.

Pernyataan ini disampaikan Ketua LSM Petisi Kabupaten Tanjabbar, Syarifuddin AR kepada halosumatera.com, Rabu (13/7/22).

Menurut Syarifuddin, merujuk pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 di Pasal 153 yang dijelaskan dalam pasal 178, penelaahan pokok-pokok pikiran DPRD merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari dewan berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.

Artinya, lanjut Syarifuddin, Dewan tidak memiliki kewenangan penuh terhadap pokir-pokir yang telah diusulkan.

“Mengenai pokir ini, di permendagri sudah jelas. Bahwa pokir adalah hasil reses yang diajukan ke pihak eksekutif. Namun, bukan berarti dewan berkuasa penuh terhadap pokir-pokir yang diusulkan itu. Tentunya kewenangan ada di pemerintah daerah atau SKPD, sebagai kuasa anggaran,” ujarnya.

Udin sapaan akrabnya berharap, agar DPRD Tanjabbar sama-sama memahami tupoksi sebagai wakil rakyat, khususnya terkait pokir-pokir yang sudah disetujui dan masuk di APBD.

“Tidak adalagi namanya itu pokir dewan, dan itu sudah menjadi program daerah, misalkan pembangunan fisik di desa tertentu, yang sudah teranggarkan di OPD terkait,” kata Syarifuddin.

Ditambahkan Syarifuddin, yang menjadi dilema adalah ketika adanya oknum DPRD melakukan intervensi terhadap pokir-pokir yang telah diajukan di OPD terkait.

“Dalam konteks ini, tentu sebagai kuasa anggaran SKPD terkait. Jadi dewan hanya mengusulkan melalui pokir tadi, dan dijalankan oleh SKPD. Kita berharap jangan ada intervensi-intervensi di OPD oleh oknum dewan, semoga saja tidak terjadi,” ungkapnya.

Baca juga  Anggota Komisi II Minta Pemerintah Taat Konstitusi Angkat Penjabat Kepala Daerah

Ditambahkan Syarifuddin, masalah lainnya, pokir ini juga kerab tumpang tindih dengan hasil musrenbang pemerintah daerah yang berdampak molornya jadwal pengesahan APBD setiap tahunnya.

Tarik ulur pembahasan anggaran antara tim anggaran eksekutif dengan legislatif, sering terjadi, lantaran adanya program-program DPRD yang berasal dari hasil reses anggota DPRD tidak masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang menjadi cikal bakal pengesahan APBD.

Sementara dipihak lain, Pemerintah Kabupaten Tanjabbar sendiri memiliki rumusan penting dan rill yang telah dituangkan dalam hasil musrenbang, dari tingkat desa hingga ke tingkat kabupaten.

*Total Pokir DPRD Tanjabbar tahun 2022?*

Setiap tahun, dalam pembahasan anggaran, DPRD memiliki hak untuk mengusulkan pokir ke SKPD terkait. Baik itu kegiatan fisik berupa pembangunan infrastruktur, atau kegiatan lainnya yang dianggap dibutuhkan masyarakat.

Berapa total pokir DPRD tahun ini? Kepala Bappeda Kabupaten Tanjabbar, Katamso dikonfirmasi halosumatera.com, tidak berkomentar lebih jauh soal pokir DPRD yang masuk di sejumlah OPD di Tanjabbar. Ditanya berapa total keseluruhan pokir DPRD yang teranggarkan di OPD, Katamso enggan berkomentar.

“Ini yang bisa menjawab Ketua TAPD dindo,” tulinya dalam pesan WhatsApp kepada halosumatera.com, Rabu 13 Juli 2022.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanjab Barat Apridasman belum memberikan komentar terkait pokir DPRD yang menjadi program daerah di dinas yang dipimpinnya. Dihubungi via WhatsApp tidak memberikan jawaban.

Sekretaris Dinas PUPR Tanjabbar Ria Sukryanto, dikonfirmasi halosumatera.com, juga tidak merincikan total keseluruhan pokir anggota DPRD Tanjabbar yang masuk di program kerja PUPR tahun 2022.

Menurut Ria, pokir DPRD itu menjadi program daerah, karena sudah dibahas bersama TAPD. “Jadi tidak ada lagi namanya pokir, itu sudah program daerah,” kata Ria via telepon.

Baca juga  Ketua DPD RI Minta BPJS Kesehatan Tak Dijadikan Syarat Jual-Beli Tanah

Lebih lanjut dia mengatakan, soal Pokir itu menjadi ranahnya banggar legislative dan eksekutif. Karena setiap kali usulan melalui pokir DPRD, akan terinput ke Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

“Dan usulan-usulan yang masuk itu setahu saya diverifikasi kembali oleh TAPD. Dan akhirnya menjadi program daerah,” ungkapnya.

Sedangkan Dinas Perkim Tanjabbar, tahun ini tidak mendapat tambahan program melalui usulan pokok pikiran DPRD. “Tahun ini tidak ada pokir DPRD di Perkim. Karena pekerjaan fisik yang biasanya dianggarkan di Perkim sudah digeser ke PUPR,” ujar Kepala Dinas Perkim Tanjabbar, Syafrun kepada halosumatera.com.

Sementara, Ketua DPRD Tanjabbar H Abdullah, dikonfirmasi via pesan Whats App belum ada jawaban. Dihubungi melalui nomor WhatsApp tidak ada jawaban.(*)

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru