email : [email protected]

28.5 C
Jambi City
Kamis, Mei 2, 2024
- Advertisement -

Anggota Komisi II Minta Pemerintah Taat Konstitusi Angkat Penjabat Kepala Daerah

Populer

Jakarta, Oerban.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman mengingatkan pemerintah untuk taat terhadap konstitusi dalam pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. Salah satunya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sejumlah kepala daerah akan selesai masa jabatan pada 2022 dan 2023. Kekosongan posisi kepala daerah akan diisi oleh penjabat dari ASN.

“Pemerintah harus konsisten dan taat asas karena ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) juga. Jangan keluar dari ketentuan itu,” ujar Aminurokhman dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Sabtu (30/4/2022).

Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur II (Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Pasuruan) itu mengatakan, sikap konsisten dan taat asas sangat penting agar tidak menimbulkan kontroversi dan kegaduhan politik menjelang Pemilu 2024. Sebab, masa menjabat dari penjabat kepala daerah cukup lama dan hampir setengah periode kepala daerah.

“Dalam menyongsong pemilu situasi harus kondusif dengan kegembiraan, bukan dengan pertikaian dan kecemburuan,” tegasnya.

Aminurokhman juga mendesak agar anggota TNI dan Polri mengundurkan diri dari jabatannya ketika pemerintah menunjuk yang bersangkutan sebagai Pj kepala daerah.

“Harus taat pada UU TNI Polri dan keputusan MK,” tambahnya.

Legislator NasDem itu menambahkan, legitimasi penjabat yang diangkat tersebut penting karena menyangkut proses penyelenggaraan pemerintah.

“Seperti dalam penggunaan anggaran dan kebijakan publik. Makanya harus memiliki legitimasi yang kuat,” pungkasnya.

Pada 2022 ini sebanyak 101 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir. Dari jumlah itu, ada tujuh gubernur yang harus melepaskan jabatannya.

Mereka adalah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman, Gubernur Banten, Wahidin Halim, Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, Gubernur Sulawesi Barat Muhammad Ali Baal Masdar, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Baca juga  Bertemu Ketua Parlemen Singapura, Ketua DPD RI Cerita Soal PT 20 Persen di Indonesia

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru