email : [email protected]

24.8 C
Jambi City
Thursday, November 21, 2024
- Advertisement -

Wajib Daftar PSE Upaya Melindungi Warga Negara

Populer

Jakarta, Oerban.com – Konsistensi penerapan aturan harus terus didukung dengan tetap memperhatikan kritik publik dalam upaya terus menyempurnakan penyelenggaraan sistem elektronik di Tanah Air. Kewajiban pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) merupakan upaya perlindungan terhadap setiap warga negara.

“Apa yang terjadi dalam tata kelola penyelenggara sistem elektronik di Tanah Air akhir-akhir ini harus menjadi perhatian kita semua. Tujuan akhirnya tentu untuk terus menyempurnakan tata kelola yang ada,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat saat memberi sambutan dalam diskusi daring bertema Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Global: Kedaulatan versus Kebebasan Informasi, yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (3/8).

Diskusi yang dimoderatori Irwansyah (Tenaga Ahli Wakil Ketua MPR RI) itu dihadiri Semuel Abrijani Pangerapan (Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika), Mimah Susanti (Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Pusat), Prabu Revolusi (Direktur Pemberitaan MNC Group) dan Muhamad Sulhan (Dosen Ilmu Komunikasi UGM), sebagai narasumber.

Selain itu hadir pula Fahmi Husaeni (Pemain Tim Nasional eSport Indonesia) dan Jakfar Sidik (Wakil Sekjen DPP Partai NasDem) sebagai penanggap.

Menurut Lestari, era digital dengan segala keterbukaannya berpotensi mendatangkan ancaman.

Pada posisi inilah, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, negara wajib melindungi setiap warga negara dari potensi ancaman tersebut, lewat sejumlah kebijakan pada PSE.

Di sisi lain, tambah Legislator NasDem itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk menjaga kedaulatan bangsa dari berbagai ancaman tersebut.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menegaskan, teknologi informasi (internet) dengan segala kemudahan oleh penyedia layanan disertai kebebasan aksesnya mesti dibarengi dengan ketaatan penuh pada aturan setiap negara.

“Membuka ruang pada ketidaktaatan hanya akan memelihara potensi ancaman kepada kedaulatan negara,” tegasnya.

Baca juga  Jelang Pemilu 2024, Anis Matta Prediksi Akan Ada Capres Tak Terduga yang Muncul

Di sisi lain, anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai NasDem dari Dapil Jawa Tengah II (demak, Kudus, Jepara) itu berharap pemerintah dapat mengakomodasi setiap kritik dan menata pelayanan yang belum optimal agar pelayanan PSE lebih berkualitas.

Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan penerapan tata kelola PSE oleh pemerintah itu dalam rangka membangun Indonesia sebagai digital nation yang berdaulat di ruang-ruang digital di Tanah Air.

Langkah tersebut, kata Semuel, setara dengan upaya untuk memperjuangkan kedaulatan bangsa ini lewat Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Upaya mewujudkan Indonesia sebagai digital nation, ujar Semuel, sudah diawali lewat pembangunan besar-besaran infrastruktur digital di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Untuk memanfaatkan infrastruktur digital tersebut, tambah Semuel, berbagai aplikasi digital hadir agar masyarakat bisa memanfaatkan ruang digital yang tersedia.

Kehadiran ribuan atau jutaan aplikasi di dunia di ruang digital Tanah Air, tegas Semuel, memerlukan pengaturan dan mekanisme dalam bentuk tata kelola yang baik dan mendukung kedaulatan negara.

Sedangkan Mimah Susanti, komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, berpendapat penggunaan teknologi informasi di Indonesia sudah tidak terelakkan lagi di era internet yang merupakan ruang publik, sehingga negara harus hadir.

Kebebasan informasi, ujar Mimah, sudah dinyatakan para pendiri bangsa ini dan diatur lewat UUD 1945 dengan salah satu tujuannya adalah untuk melindungi publik.

Upaya KPI untuk mengawasi konten dan menghadirkan industri yang sehat, tambah Mimah, merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat dari informasi yang tidak sehat.

Prabu Revolusi, Direktur Pemberitaan MNC Group, mendukung pemerintah dalam implementasi pendaftaran PSE. Karena, apa yang dilakukan Indonesia saat ini juga sudah diberlakukan di sejumlah negara dunia untuk menegakkan kedaulatan ruang digital negara masing-masing.

Baca juga  Soroti Hasil Survei Tingkat Kepuasan Kinerja Presiden, KontraS: Tak Seindah Realita di Lapangan

“Menegakkan kedaulatan digital oleh suatu negara itu harus diutamakan. Tujuannya agar PSE tidak lebih berkuasa dari negara itu sendiri,” tegas Prabu.

Meski begitu, Prabu menyarankan, pemberlakuan sejumlah kebijakan untuk menegakkan kedaulatan digital sebuah negara harus melalui proses yang benar agar kebijakan itu bisa benar-benar dipahami oleh publik.

Dosen Ilmu Komunikasi UGM, Muhamad Sulhan, berpendapat kehebohan terkait kebijakan pendaftaran PSE memperlihatkan penanaman literasi digital di masyarakat berhasil, tetapi sangat disayangkan daya baca terhadap digital masyarakat masih rendah.

Dalam penerapan kebijakan baru, Sulhan berpendapat, dibutuhkan strategi komunikasi yang baik dengan penggunaan bahasa yang tepat, sehingga setiap pesan dipahami oleh publik.

Fahmi Husaeni, pemain Tim Nasional eSport Indonesia, menilai kewajiban pendaftaran PSE banyak memiliki hal positif. Salah satunya, dengan kewajiban pendaftaran itu masyarakat bisa memilah mana platform atau aplikasi yang legal dan ilegal.

Fahmi menyarankan, pemerintah memberikan edukasi berkelanjutan terhadap masyarakat agar terhindar dari mengakses aplikasi yang ilegal.

Sedangkan Wakil Sekjen DPP Partai NasDem, Jakfar Sidik mengatakan Pembukaan UUD 1945 secara tegas mengamanatkan agar negara melindungi segenap warga negara.

Kewajiban pendaftaran PSE itu, tegas Jakfar, bukan soal pemblokiran aplikasi, tetapi lebih pada upaya melindungi setiap warga negara.

Senada dengan Jakfar, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Bandung, Atang Irawan berpendapat cyber jurisdiction merupakan wilayah kedaulatan yang harus diatur oleh negara.

Pengaturan oleh negara, jelas Atang, merupakan upaya negara dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Bila negara tidak mewajibkan pendaftaran PSE, kata Atang, justru merupakan bagian dari pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat.

Jurnalis senior Saur Hutabarat berpendapat upaya negara untuk melindungi publik memang memerlukan regulasi yang tegas. Namun, tidak menutup diri dari kritik agar mampu menghasilkan kepuasan publik.

Baca juga  Bentuk Holding Perusahaan Pemerintah Bidang Pariwisata, Aleg PKS Minta Komisaris dan Direksi Harus Profesional

Menurut Saur, dunia digital mengalami perkembangan yang cepat. Jangan sampai regulasi tertinggal oleh perkembangan zaman. (*)

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru