email : [email protected]

31.6 C
Jambi City
Kamis, Maret 28, 2024
- Advertisement -

Kasus Apeng, Ketua DPD RI Ingatkan Kepala Daerah Tak Salah Gunakan Wewenang

Populer

Jakarta, Oerban.com – Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, meminta seluruh kepala daerah di Indonesia untuk memerhatikan amanah jabatan yang diembannya.

La Nyalla berharap kepala daerah tidak berurusan dengan hukum lantaran abai mengemban amanah rakyat.

“Saya ingatkan agar kepala daerah jangan sampai menyalahgunakan wewenang. Amanah dari rakyat di daerah harus dijalankan dengan baik,” kata La Nyalla, saat reses di Jawa Timur, Kamis (4/8/2022).

Hal itu disampaikan La Nyalla menanggapi kasus dugaan korupsi lahan sawit di Provinsi Riau seluas 37.095 hektare yang menjerat mantan Bupati Indragiri Hulu. Sedangkan pelaku Surya Darmadi alias Apeng kini buron dan DPO. Kerugian akibat hal tersebut mencapai hingga Rp78 triliun.

“Itu bukan uang sedikit jika digunakan untuk kesejahteraan rakyat di daerah. Kesejahteraan di daerah harus menjadi prioritas, bukan memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi,” kata La Nyalla.

Senator asal Jawa Timur itu menyayangkan tindakan seorang kepala daerah yang tersangkut penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau sekelompok orang dan memperkaya pihak lain dengan menyengsarakan rakyat.

“Tindakan melawan hukum dari seorang pemimpin, meskipun ditutupi saatnya akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri,” kata La Nyalla.

La Nyalla menekankan agar para kepala daerah tidak menggunakan jabatannya yang hanya sementara itu untuk memperkaya diri dengan cara merugikan negara dan rakyatnya.

“Saya meminta agar jangan ada lagi pemimpin daerah mengeluarkan perizinan usaha dengan menyerobot hak-hak orang lain atau milik negara dan merugikan rakyat,” tegas La Nyalla.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare tersebut.

Salah satu tersangka merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman yang menjabat sejak 1999 sampai dengan 2008.

Baca juga  Menyikapi Demo 1104

“RTR secara melawan hukum telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan hutan di Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare,” tutur Sanitiar Burhanuddin.

Dia mengatakan bahwa perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.

Selain Raja Thamsir Rahman, Kejagung juga menetapkan Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare.(*)

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru