email : [email protected]

24.1 C
Jambi City
Sunday, November 24, 2024
- Advertisement -

Aparat Diduga Gunakan Kekuatan Berlebih dalam Tragedi Kanjuruhan, YLBHI Minta Negara Bertanggung Jawab

Populer

Malang, Oerban.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta negara bertanggung jawab atas jatuhnya ratusan korban pada tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, yang terjadi usai pertandingan sepakbola Arema vs Persebaya, pada Sabtu (1/10/2022) malam.

YLBHI dalam keterangan persnya pada Minggu (2/10/2022) menyatakan, telah mendapat laporan bahwa sampai dengan Pukul 07.30 WIB, terdapat setidaknya 153 korban jiwa dari kejadian tersebut.

“Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton,” kata ketua YLBHI, Muhammad Isnur.

Isnur menduga ada penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur, yang menjadi penyebab banyaknya korban jiwa berjatuhan.

“Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan,” ujarnya.

“Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari, hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini,” tegas Isnur.

Lebih lanjut, Isnur menegaskan penggunaan gas air mata tersebut sudah jelas dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.

YLBHI berpendapat bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan Perkapolri No. 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa, Perkapolri No. 01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri No. 08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.

Baca juga  Peringati Tragedi Kanjuruhan, KAMMI dan FSLDK Jambi Gelar Aksi di Depan Gedung PSSI

Kemudian Perkapolri No. 08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan Perkapolri No. 02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

Atas pertimbangan tersebut, YLBHI menilai jika penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.

YLBHI juga mengecam tindakan represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM Polri.

“Kami mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen,” ucap Isnur.

Kemudian, tambahnya, YLBHI juga mendesak Propam Polri dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-Polri yang bertugas pada saat peristiwa tersebut.

“Kami mendesak negara dalam hal ini Pemerintah Pusat dan Daerah terkait, untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang,” tutup Isnur.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru