Jakarta, Oerban.com – Sidang Paripurna ke-4 DPD RI yang berlangsung Jumat (7/10/2022), menerima hasil kajian dan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) BLBI dan Jiwasraya.
Sidang dihadiri seluruh unsur pimpinan, di antaranya Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Wakil Ketua Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan Bachtiar Najamudin.
Dalam rekomendasinya yang dibacakan Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin, ada sembilan poin yang dihasilkan. Di antaranya Pansus BLBI menemukan beban obligasi dalam APBN senilai Rp47,78 triliun per September 2022.
Pansus BLBI juga menemukan adanya ketidakwajaran dalam proses penjualan aset obligor oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional kepada pembeli baru.
“Pansus BLBI juga menemukan belum adanya tindak lanjut dari pemerintah terkait temuan audit BPK yang diduga adanya tindak pidana korupsi,” tegas Bustami.
Bustami meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, untuk membuka informasi mengenai BLBI seluas-luasnya dalam rangka menuntaskan kasus ini secara transparan, akuntabel dan proporsional.
“Selanjutnya, dalam rangka menuntaskan kasus ini, kami berharap DPD RI segera membentuk Pansus baru untuk dapat segera berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung dan Polri,” pinta Bustami.
Dalam laporan kasus Jiwasraya yang dibacakan Ajiep Padindang, Pansus juga menemukan beberapa hal pokok dalam perkara tersebut. Di antaranya adanya prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan gagal bayar sehingga tanggung jawab diambil-alih pemerintah dari Jiwasraya.
“Penyertaan modal oleh pemerintah juga belum diselesaikan dengan baik dan tidak jelas manfaatnya untuk para pemegang polis,” tutur Ajiep.
Selanjutnya, adanya mayoritas nasabah yang dikatakan telah setuju, nyatanya setelah melalui penelusuran data tersebut tidak valid dan cenderung pembohongan publik.
“Kami meminta kepada pemerintah melalui Kementerian BUMN agar segera menyelesaikan persoalan ini tanpa dicicil,” tutur Ajiep.
Ajiep juga meminta kepada pimpinan DPD RI untuk bersurat kepada Presiden RI atas tidak kooperatifnya Menteri BUMN dalam pembahasan kasus ini.
“Menteri BUMN telah tiga kali tidak memenuhi undangan DPD RI dalam pembahasan masalah ini,” ujar Ajiep.(*)
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini