Kota Jambi, Oerban.com – Pegiat aksi Kamisan di Jambi menyambut baik sebuah gerakan moral yang diselenggarakan di beberapa Provinsi di Indonesia, dengan tema “Orang Bilang Tanah Kita Tanah Surga”.
Selain itu, pegiat juga menyikapi persoalan HAM yang terabaikan pada masa lalu, masa sekarang maupun masa yang akan datang.
“Kami menyuarakan hal ini sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas kami dalam memperjuangkan HAM, baik Isu HAM yang beredar di Nasional maupun Isu HAM yang terabaikan di Provinsi Jambi ini,” ucap Koordinator Aksi Kamisan Jambi, Irwanda Naufal dalam keterangannya pada Kamis (3/11/2022).
Naufal menyebutkan, pegiat aksi Kamisan tidak akan pernah bosan memperjuangkan cita-cita menegakkan supremasi hukum dan menghapus impunitas, hal tersebut merupakan cita-cita bersama.
Aksi Kamisan, ucapnya, akan berakhir jika menemui tiga kondisi. Pertama, tak ada lagi pelanggaran HAM yang dilakukan negara kepada rakyatnya.
Lalu, pemerintah menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu melalui jalur yudisial, dan terakhir, aksi Kamisan dihadiri oleh tiga orang saja di seluruh Indonesia.
Adapun dalam aksi yang digelar pada Kamis (3/11/2022) kemarin, pegiat menyampaikan sejumlah tuntutan di antaranya sebagai berikut:
– Menuntut dan Mendesak Negara untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya dalam mengusut tuntas Pelanggaran HAM Berat di Republik ini, Mulai dari tragedi Tanjung Priok 1984, Tragedi Semanggi II 1999, Pembunuhan Munir 2004, Hingga Brutalitas Aparat dalam aksi Reformasi Dikorupsi yang baru saja terjadi pada 2019 lalu.
– Menolak Kenaikan Harga BBM yang berdampak buruk terhadap masyarakat jambi, merosotnya perekonomian masyarakat, terutama Masyarakat kelas bawah yang akhirnya menurunnya kualitas hidup Masyarakat Jambi.
– Tolak Bank Tanah, karena akan berdampak dan melakukan liberalisasi tanah, bukan lagi menjadikan tanah sebagai fungsi sosial seperti mandate Undang – Undang Pembaharuan Agraria (UUPA).
– Laksanakan reformasi Agraria Sejati .
– Selamatkan ekosistem sungai Batanghari dari pencemaran industri.
– Tegakkan keadilan yang berdasarkan kepentingan rakyat.
– Kami menolak Tambang Rakyat yang merupakan solusi palsu atas kesenjangan ekonomi masyarakat.
– Perampasan tanah oleh korporasi merupakan kejahatan kemanusiaan.
– Tolak segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap pejuang HAM, Petani, Mahasiswa dan Masyarakat Umum.
– Masih banyak kasus kriminalisasi dan kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, terutama di wilayah timur Indonesia, kerja-kerja jurnalis untuk kepentingan publik dan dilindungi undang-undang masih tersandera cara-cara represif yang dilakukan oleh aparat Negara maupun kelompok premanisme, serangan digital saat ini juga menjadi ancaman bagi jurnalis, serangan berupa doxing dan peretasan akun pribadi yang digunakan untuk tujuan buruk oleh pelaku sangat mengganggu ranah privasi dan psikologis jurnalis yang mendapat serangan digital.
– Menuntut Negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi.
– Mendesak Gubernur Jambi agar memahami, membuka mata dan pikiran yang jernih dalam menilai suatu persoalan HAM dan HAL (Hak Asasi Lingkungan) persoalan Lingkungan di Provinsi Jambi yang sudah carut-marut, merujuk ke Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia “Pasal 28 H ayat 1” yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat” ini adalah amanah Undang-Undang Dasar yang mesti dijalankan oleh siapapun di Republik ini.
– Mengecam Pembiaran terhadap Masalah Kematian akibat aktivitas Transportir Batu Bara yang kini menjadi Mesin Pembunuh Utama di Provinsi Jambi, Operasi Angkutan Batubara ini telah menyebabkan rusaknya jalan umum dan membentuk lobang-lobang menganga, Per Januari-September ini saja, sudah terjadi lebih dari 176 kecelakaan hingga membuat 48 orang meninggal dunia, mayoritas adalah pelajar, artinya ada 5-6 nyawa melayang setiap bulannya.
“Jika masih tidak ada tindakan serius dari Pemprov Jambi terhadap persoalan ini, maka silahkan mundur dari jabatan!” tegas Naufal.
Editor: Renilda Pratiwi Yolandini