Kota Jambi, Oerban.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jambi meraih nilai sebesar 89,62 untuk kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022, dengan kategori A dan opini kualitas tertinggi dari Ombudsman RI.
Hasil penilaian tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih di Rumah Dinas Gubernur Jambi, pada Selasa (31/1/2023).
Al Haris usai penyerahan mengatakan, standar penilaian yang diberikan Ombudsman adalah respon dari tuntutan masyarakat yang terus-menerus ingin mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah.
“Mereka (red: Ombudsman) ini muncul untuk membuat standar kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujar Haris kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia mengaku bersyukur karena 11 daerah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jambi berada di zona hijau standar pelayanan publik, dan hanya satu daerah yang masuk ke dalam zona kuning.
“Alhamdulillah Jambi dari sebelas kabupaten/kota sudah masuk zona hijau, satu yang masih zona kuning,” tuturnya.
Adapun, untuk daftar kabupaten/kota yang masuk ke dalam zona hijau adalah Tebo, Batanghari, Kota Jambi, Tanjung Jabung Timur, Kerinci, Sungai Penuh, Sarolangun, Muaro Jambi, dan Tanjung Jabung Barat.
Sementara itu, satu-satunya kabupaten yang masuk ke dalam zona kuning adalah Merangin, dengan nilai standar kepatuhan pelayanan hanya 73,88.
Editor: Ainun Afifah