email : [email protected]

24.4 C
Jambi City
Minggu, Mei 5, 2024
- Advertisement -

Jambi Raih Nilai A untuk Standar Kepatuhan Pelayanan Publik, Begini Tanggapan Gubernur Al Haris

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Pemerintah Daerah Provinsi Jambi meraih nilai sebesar 89,62 untuk kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022, dengan kategori A dan opini kualitas tertinggi dari Ombudsman RI.

Hasil penilaian tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih di Rumah Dinas Gubernur Jambi, pada Selasa (31/1/2023).

Al Haris usai penyerahan mengatakan, standar penilaian yang diberikan Ombudsman adalah respon dari tuntutan masyarakat yang terus-menerus ingin mendapatkan pelayanan yang baik dari pemerintah.

“Mereka (red: Ombudsman) ini muncul untuk membuat standar kualitas pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujar Haris kepada wartawan.

Lebih lanjut, ia mengaku bersyukur karena 11 daerah kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jambi berada di zona hijau standar pelayanan publik, dan hanya satu daerah yang masuk ke dalam zona kuning.

“Alhamdulillah Jambi dari sebelas kabupaten/kota sudah masuk zona hijau, satu yang masih zona kuning,” tuturnya.

Adapun, untuk daftar kabupaten/kota yang masuk ke dalam zona hijau adalah Tebo, Batanghari, Kota Jambi, Tanjung Jabung Timur, Kerinci, Sungai Penuh, Sarolangun, Muaro Jambi, dan Tanjung Jabung Barat.

Sementara itu, satu-satunya kabupaten yang masuk ke dalam zona kuning adalah Merangin, dengan nilai standar kepatuhan pelayanan hanya 73,88.

Editor: Ainun Afifah

Baca juga  Launching di Jambi, Al Haris Sebut Gernas BBI Dorong Ekonomi Masyarakat
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru