email : [email protected]

23.7 C
Jambi City
Wednesday, December 4, 2024
- Advertisement -

Refleksi Perayaan HUT ke-78 RI, Momentum Baik untuk Pelaku Korupsi

Populer

Oerban.com – Perayaan hari kemerdekaan tidak bisa lepas dari rasa syukur dan gembira seluruh masyarakat Indonesia, tak terkecuali bagi para pelaku korupsi. Pada Jum’at, 17 Agustus 2023 lalu, ada sebanyak 274 narapidana korupsi yang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.

Dilansir dari laman Tempo, dari 274 narapidana korupsi tersebut, ada nama Setya Novanto dan eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.

Selain kedua nama tersebut, mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-78 RI.

“Juliari mendapat remisi 4 bulan sedangkan Azis dan Edhy masing-masing pengurangan hukuman 3 bulan penjara,” kata Kalapas Kelas 1 Tangerang Asep Sutandar mengutip detikcom, Minggu (20/8/2023).

Mengenal Praktek Korupsi, Pantaskah Mendapat Remisi?

Secara pengertian, korupsi merupakan tindak laku penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya), untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Dalam praktiknya, imbas buruk dari korupsi selalu menimpa orang lain secara jamak, bahkan dalam kasus tertentu dampaknya bisa menyasar seluruh masyarakat Indonesia.

Seperti kasus Korupsi e-KTP yang dilakukan oleh Setya Novanto (Setnov), kerugian yang diterima negara bahkan mencapai angka Rp2,3 triliun lebih. Selain itu, efek yang paling terasa bagi masyarakat adalah kehilangan atau kesulitan akses terhadap kepemilikan KTP itu sendiri, sehingga menyebabkan masyarakat terhambat untuk mengurus administrasi.

Selain Setnov, ada pula mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara yang merampas hak masyarakat di tengah keterpurukan ekonomi, kesehatan dan mental. Mantan Wakil Bendahara Umum Partai Banteng Merah ini tersandung kasus suap pengadaan Bansos Covid-19, sungguh hal yang miris.

Jika dilihat dari dampak yang ditimbulkan oleh kasus korupsi yang dilakukan oleh dua contoh pejabat di atas, seharusnya dari segi moral negara tidak pantas memberikan remisi pada keduanya. Karena kasus korupsi semacam itu pasti dilakukan secara sadar.

Baca juga  Pasca Menguaknya Korupsi Asabri, Mahfud MD Sebut Negara Menjamin Kesejahteraan Prajurit

Bukan hanya keduanya, segala macam bentuk korupsi tidak boleh ditoleransi, sebab korupsi adalah tindakan yang bertentangan dengan kejujuran.

Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar pernah menyampaikan, “Kejujuran itu tidak ada sekolahnya, kejujuran itu tidak bisa diajarkan, tapi harus dihidupkan.”

Maka, salah satu upaya untuk menghidupkan kejujuran adalah dengan memberikan contoh bahwa apapun yang bertentangan dengannya tidak boleh dianggap sepele.

Sekali lagi, memberikan remisi pada tersangka korupsi adalah hal yang salah secara moral. Negara wajib memberikan hukum yang seberat-beratnya sehingga membuat jera pelaku dan menjadi bahan pertimbangan bagi masyarakat lain untuk melakukan hal yang sama.

Zuandanu Pramana Putra, Pemimpin Redaksi Oerban.com

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru