email : [email protected]

24.5 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

TUNTASKAN REFORMASI DEMI TEGAKNYA NEGARA DEMOKRASI YANG ANTI KORUPSI

Populer

Oleh : M. IQBAL ARIEZKYANDY
Aktivis Pos Perjuangan Rakyat Nasional
(Pospera Jambi)

1998 Dikenal dengan tahun reformasi, Dimana kala itu para rakyat dan mahasiswa merasakan kegelisahan yang sama. Berupa kezaliman yang dilakukan oleh sang penguasa berupa pembunuhan hak-hak demokrasi dimana suara rakyat dibungkam. Ketika tahun-tahun berjalan dan produk-produk hukum tercipta pasca reformasi, di 2019 ini akan kah ia terulang menjadi bagian atau skema bobroknya demokrasi?

DPR telah mengebut untuk mensahkan beberapa RUU yang menurut saya tidak ada urgensinya dikebut hanya dengan beberapa hari saja. Diantara yang telah disahkan ialah UU KPK, yang menjadi kontroversi publik hari ini. Bahwa independensi KPK telah direnggut oleh kepentingan politik ditubuh DPR.

Terkait dengan pemangkasan kewenangan penyadapan, di mana penyadapan tidak lagi dapat dilakukan di tahap penuntutan dan jadi lebih sulit karena ada lapis birokrasi yang harus dilalui. Operasi tangkap tangan (OTT) menjadi lebih sulit dilakukan karena lebih rumitnya pengajuan penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK.

Bahkan, terdapat pasal yang berisiko disalah artikan seolah-olah KPK tidak boleh melakukan OTT seperti saat ini lagi, yaitu Pasal 6 huruf a yang menyebutkan KPK bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Dan yang terakhir Pasal 46 UU KPK yang baru terkesan menghilangkan sifat kekhususan (lex specialis) UU KPK, padahal korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harusnya dihadapi dengan cara-cara dan kewenangan yang luar biasa.

Apakah ini aspirasi rakyat? Atau aspirasi partai politik?

Jika hanya mendengar aspirasi partai politik tanpa aspirasi rakyat kebanyakan. Maka pantaslah ia disebut Dewan Penghianat Rakyat.
Ironis, pemaksaan kehendak menjadi suatu kebijakan yang sah dan konstitusional serta dianggap sebagai wujud penegakan undang-undang dan prinsip demokrasi.

Baca juga  SURAT TERBUKA UNTUK DEMOKRASI MAHASISWA UNJA

Sedangkan demokrasi itu adalah bentuk pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Kalau ditilik dari makna demokrasi secara leksikal maka demokrasi itu berarti kekuasaan rakyat. Berdasarkan makna demokrasi tersebut maka  pilihan rakyat tak dapat dituding sebagai pilihan yang tak demokratis. Cuma orang bodoh yang menganggapnya demikian. Malah seharusnya, penguasa mengapresiasi bukannya memaksakan kehendak dengan mengatasnamakan undang-undang dan demokrasi. Jangan sampai penanganan korupsi di Indonesia menghasilkan sistem yang tidak efisien sehingga tikus berdasi di DPR banyak yang bisa lolos dari kandang KPK.

Andai KPK menjadi Lembaga Negara Ke 3 yang dilahirkan di UUD 1945 Bukan UU..
Tapi itu Andai.

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru