email : [email protected]

25 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Rekonsiliasi dan Cacatnya Demokrasi Mahasiswa di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Populer

Oleh: Prans Sugara*

Oerban.com – Demokrasi adalah sebuah sistem yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atau sederhananya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Pesta demokrasi yang meliputi pemilahan presiden dan wakil presiden, DPR-RI, DPD RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota baru selesai di selenggarakan di seluruh penjuru negeri beberapa Minggu lalu. Komisi pemilihan umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu memiliki asas adil, jujur, bebas dan rahasia mendapat banyak kecaman dari berbagai golongan atas sikap KPU dalam melaksanakan pemilu di Indonesia.

Mahasiswa sebagai manusia yang dianugrahi bisa menempuh pendidikan di perguruan tinggi serta memiliki tugas dalam mengawal demokrasi di Indonesia, sehingga peran dan fungsi mahasiswa tidak hanya menjadi sebuah slogan yang tidak terlaksana. Sejarah banyak mencatat dari zaman reformasi hingga saat ini mahasiswa menjadi garda terdepan dalam mengawal demokrasi Indonesia menjadi lebih baik.

Namun menariknya sekaligus mengganjal terjadi di kalangan mahasiswa di Universitas Islam negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi yang akan melaksanakan pemilihan dewan eksekutif mahasiswa sebagai pemimpin di kalangan mahasiswa pada kampus tersebut.

Poster yang beredar ditemui oleh seorang mahasiswa kampus tersebut pada 26 Februari 2024 tentang pemilihan Dewan Eksekutif Mahasiswa yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Uniknya lagi, poster tersebut mencantumkan nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahasiswa. Undang-undang tahun nomor 15 tahun 2011 menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat KPU, adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu.

Sehingga KPU Mahasiswa bisa ditafsirkan bahwa seharusnya kegiatan pemilihan Dewan Eksekutif Mahasiswa bersifat nasional atau seluruh mahasiswa memiliki hak untuk memilih bukan hanya golongan tertentu saja serta keterbukaan dalam pelaksanaannya juga harus dilaksanakan bukan malah sebaliknya sehingga banyak tidak diketahui oleh mahasiswa kampus tersebut.

Baca juga  TUNTASKAN REFORMASI DEMI TEGAKNYA NEGARA DEMOKRASI YANG ANTI KORUPSI

Pada pemilihan Dewan Eksekutif Mahasiswa sebelum-sebelumnya dalam beberapa tahun terakhir juga tidak bersifat umum dan oleh semua kalangan mahasiswa tetapi hanya suatu golongan tertentu saja. Hal ini bertolak belakang dengan lembaga Komisi pemilihan umum (KPU) Mahasiswa yang tercantum pada poster tersebut sehingga menyebabkan cacatnya demokrasi di kampus tersebut dan patut dipertanyakan integritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahasiswa di kampus Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.

Kemudian terlepas dari pada itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahasiswa seharusnya memiliki undang-undang dan aturan yang wajib dipatuhi serta diketahui oleh semua golongan namun hal itu tidak ada keterbukaan, entah di tutupi atau memang tidak ada sehingga akan menjadi ugal-ugalan dalam pelaksanaan pemilihan dewan eksekutif mahasiswa ini, serta struktur Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahasiswa juga tidak diketahui siapa saja orang-orangnya serta bagaimana menentukannya.

Terjadinya peristiwa ini menjadi hal yang buruk untuk demokrasi di Indonesia serta bertolak belakang dengan peran dan fungsi mahasiswa itu sendiri. Entah siapa yang menjadi dalang dari peristiwa ini yang mungkin memiliki kepentingan pribadi atau kelompok, bagaimana demokrasi Indonesia akan baik kalau sejak menjadi mahasiswa saja sudah begitu.

*Penulis merupakan Formateur Ketua Umum HMI Komisariat USDA UIN STS Jambi

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru