email : [email protected]

27.4 C
Jambi City
Rabu, Oktober 23, 2024
- Advertisement -

Wujudkan Pilkada Sehat, Ketua KPU Muaro Jambi Ingatkan Paslon Soal Aturan Pemberian Hadiah

Populer

Muaro Jambi, Oerban.com – Untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sehat tahun 2024, Ketua KPU Muaro Jambi, Al Muttaqin mengingatkan pasangan calon (Paslon) soal aturan pemberian hadiah.

Dikonfirmasi via WhatsApp, ia menjelaskan, selama masa kampanye Paslon dipersilahkan untuk memberi hadiah kepada masyarakat, hal tersebut diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024.

“Berdasarkan pasal 66 ayat (5), dijelaskan pasangan calon atau tim kampanye dapat memberi hadiah dalam pelaksanaan kampanye,” ungkap Al Muttaqin kepada Oerban, Selasa (22/10/2024).

Kendati begitu, ia menjelaskan, hadiah yang diberikan kepada masyarakat harus berupa barang, dengan ketentuan harga satuan tidak lebih dari satu juta rupiah.

“Yang perlu digarisbawahi adalah nilai setiap barang, bukan akumulasi barangnya. Jadi setiap barang nilainya satu juta,” tegasnya.

Al Muttaqin mengatakan, masyarakat dapat ikut berperan dalam mewujudkan Pilkada sehat untuk Kabupaten Muaro Jambi, dengan ikut mengawasi pelaksanaan kampanye.

Menurutnya, bila terdapat pelanggaran aturan seperti pemberian hadiah yang tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan, masyarakat bisa langsung melaporkan.

“Jika terjadi pelanggaran bisa langsung melapor ke Bawaslu,” pungkas Al Muttaqin.

Untuk diketahui, pada perhelatan Pilkada Muaro Jambi tahun 2024 ini, ada empat pasang calon yang sudah resmi menjadi kontestan. Di antaranya ada Asnawi-Supratno, Zuwanda-Sawaluddin, Masnah-Zulkifli, dan Bambang Bayu Suseno-Junaidi Mahir.

Editor: Ainun Afifah

Baca juga  EKS KORUPTOR MINTA PERTANGGUNGJAWABAN KPU DAN BAWASLU
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru