email : [email protected]

24.8 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

Progres Kasus Pengadaan Fiktif di Inspektorat Bungo, Polda Jambi Sebut Sedang Tunggu Audit BPKP

Populer

Bungo, Oerban.com – Kasus pengadaan fiktif di Inspektorat Bungo masih terus bergulir sampai saat ini, hal itu diungkap oleh Kasubdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi, AKBP Ade Dirman.

Saat dikonfirmasi oleh Oerban via telepon, Ade menyebut saat ini jumlah kerugian negara sedang dalam proses penyelidikan.

“Sedang menunggu hasil audit dari BPKP, karena yang punya kewenangan untuk mengaudit itu bukan polisi atau penyidik,” ungkap Ade, Senin (4/11/2024).

Baca juga  Didampingi Rio Dusun Leban Bungo, HBA Tinjau Progres Program Aspirasi RST

Mengenai penetapan status tersangka, Ade menegaskan harus menunggu jumlah kerugian negara dari hasil audit BPKP.

“Nanti dulu (penetapan tersangka) , harus tahu kerugiannya berapa nanti dikeluarkan oleh BPKP,” tuturnya.

Untuk diketahui, kasus pengadaan baju olahraga fiktif yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2023 masih terus bergulir. Sebelumnya, seluruh pegawai sempat diminta untuk iuran mengembalikan kerugian negara.

Namun, hal tersebut mendapat kritik keras dari salah satu pengamat politik dan pemerintah, Gabeng Rahardian.

Baca juga  Jaga Stok Pangan Dengan Kearifan Lokal Cara Petani Tanjung Jati Mengatasi Hama Burung

Dilansir dari laman Gema Bangsa, Gabeng menegaskan kerugian negara yang disebabkan oleh pengadaan fiktif adalah murni merupakan tindak pidana korupsi.

Ia juga turut mempertanyakan langkah Polda Jambi dalam menangani kasus pengadaan baju olahraga fiktif oleh Inspektorat Bungo tersebut.

“Kalau temuannya disebabkan oleh kesalahan adminitrasi mungkin masih bisa ditoleransi. Ini murni pengadaan fiktif. Kinerja Polda Jambi dalam mengusut kasus ini wajib kita pertanyakan,” ujar Gabeng.

Gabeng menegaskan, meskipun ada pengembalian kerugian negara, harusnya kasus tindak pidana korupsi tetap terus berlanjut. Bahkan, sebutnya, setelah berjalan beberapa bulan, pihak Polda Jambi sudah bisa menetapkan tersangka atas kasus ini.

“Bukannya menetapkan tersangka, ini malah menyuruh mengembalikan kerugian negara saja. Sekretaris Inspektorat ini kan sudah mengakui adanya pengadaan fiktif, pihak rekanan juga sudah membenarkan. Jadi kurang apa lagi,” jelasnya.

Baca juga  Disaat Pandemi, Kelompok Tani di Muko-Muko Bathin VII  Ternyata Mampu Tanam Padi

Terakhir, Alumni Fisip Universitas Andalas ini berharap tidak ada toleransi dalam kasus di Inspektorat Bungo. Pasalnya, sebagai lembaga auditor pemerintah daerah, mereka sangat memahami apa yang dilakukannya tersebut salah.

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru