email : oerban.com@gmail.com

28.2 C
Jambi City
Wednesday, April 15, 2026
- Advertisement -

Hak Asasi Manusia Tidak Boleh Ditukar dengan Stabilitas Semu

Populer

Oleh: Lukman Hakim*

Oerban.com – Konstitusi kita telah memberi jaminan yang jelas dan tegas. Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 menyatakan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.” Kalimat ini bukan sekadar simbol, melainkan pagar yang seharusnya melindungi rakyat dari tirani kekuasaan.

Namun, realitas politik hari ini begitu menyakitkan. Kita masih menyaksikan tindakan represif aparat terhadap mahasiswa yang menyuarakan kebenaran. Kita masih mendengar kabar rakyat kecil yang tanahnya dirampas atas nama investasi. Kita masih melihat diskriminasi terhadap kelompok minoritas, seakan hak mereka bisa ditukar dengan stabilitas semu yang dijanjikan oleh penguasa. Semua ini menunjukkan bahwa konstitusi belum benar-benar dijalankan sebagaimana mestinya.

Baca juga  Turki Tegaskan Komitmennya untuk Melindungi Stabilitas di Suriah setelah Penggulingan Assad

Pendekatan hukum konstitusi mengingatkan kita: HAM bukan sekadar retorika, bukan sekadar jargon internasional, melainkan hak konstitusional rakyat Indonesia. Jika negara membiarkan aparat bertindak sewenang-wenang, jika negara menutup mata terhadap diskriminasi, maka itu artinya negara sedang melanggar konstitusinya sendiri.

Ironisnya, pelanggaran HAM sering kali dibenarkan dengan alasan “demi ketertiban” atau “demi keamanan.” Padahal, apa artinya ketertiban jika diperoleh dengan cara membungkam rakyat? Apa artinya keamanan jika rakyat hidup dalam ketakutan? Stabilitas semacam itu hanyalah topeng rapuh yang sewaktu-waktu bisa runtuh, karena dibangun di atas penderitaan manusia.

Baca juga  MENYOAL DEMOKRASI DAN HAM, KONTRAS: SUDAH TIDAK ADA HARAPAN LAGI

Sebagai mahasiswa hukum, saya menolak keras setiap bentuk pelanggaran HAM. Kita tidak boleh lupa bahwa konstitusi adalah kontrak sosial yang lahir dari perjuangan, dari darah dan air mata para pendiri bangsa. Mengkhianati HAM berarti mengkhianati semangat kemerdekaan itu sendiri.

Kita harus tegas bersuara: hak asasi manusia adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar. Aparat harus menjadi pelindung rakyat, bukan penindas. Negara harus hadir untuk menjamin persamaan, bukan menciptakan diskriminasi. Setiap tindakan yang menafikan HAM, sekecil apa pun, adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.

Pendekatan hukum konstitusi menuntut keberanian moral. Artinya, kita tidak boleh hanya melihat teks, tetapi juga harus menjaga roh konstitusi itu hidup dalam praktik. Karena konstitusi yang diam berarti kemanusiaan yang mati. Dan ketika HAM diinjak-injak, maka sejatinya negara ini sedang meruntuhkan fondasinya sendiri.

Baca juga  MENYOAL DEMOKRASI DAN HAM, KONTRAS: SUDAH TIDAK ADA HARAPAN LAGI

*Penulis merupakan mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi.

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru