Oleh: MHD. Gufran Ilham*
Apa yang sebenarnya terjadi dengan nurani aparat penegak hukum di Jambi? Pertanyaan ini semakin relevan setelah keluarnya hasil sidang Komisi Kode Etik
Polri terhadap tiga anggota kepolisian yang diduga mengetahui dan berada di lokasi saat terjadinya tindak kekerasan seksual.
Sidang etik yang digelar pada 7 April 2026 terhadap Briptu VI, Bripda MIS, dan Bripda HAM telah menghasilkan putusan. Ketiganya dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf dan sanksi administratif lainnya. Mereka tidak ditempatkan sebagai pelaku utama, melainkan sebagai aparat yang berada di tempat kejadian dan tidak melakukan tindakan pencegahan.
Putusan ini sekaligus menegaskan satu hal penting, telah ada pengakuan institusional bahwa terjadi pelanggaran etik terkait sikap diam di hadapan peristiwa kejahatan.
Namun, di titik inilah persoalan justru semakin mengemuka. Apakah pembiaran terhadap peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berat cukup diselesaikan melalui sanksi etik yang bersifat administratif?
Dalam perspektif hukum pidana, diam bukanlah posisi netral terlebih bagi aparat penegak hukum. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membuka ruang pertanggungjawaban bagi mereka yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban hukumnya.
Lebih jauh, konsep deelneming dalam Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana memungkinkan seseorang dimintai pertanggungjawaban bukan hanya sebagai pelaku utama, tetapi juga sebagai pihak yang turut memungkinkan terjadinya tindak pidana.
Dalam konteks ini, keberadaan aparat di lokasi kejadian tanpa tindakan pencegahan menimbulkan pertanyaan serius mengenai batas antara kelalaian dan keterlibatan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas mengamanatkan bahwa tugas Polri adalah melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum. Dengan demikian, sikap diam dalam situasi kejahatan yang nyata tidak hanya berimplikasi etik, tetapi juga berpotensi menjadi persoalan hukum.
Putusan sidang etik yang menjatuhkan sanksi berupa permintaan maaf dan tindakan administratif memunculkan problem lain, apakah sanksi tersebut mencerminkan rasa keadilan publik?
Dalam logika keadilan, pembiaran oleh aparat bukanlah pelanggaran ringan. Justru sebaliknya, pembiaran dapat memperbesar dampak kejahatan dan memperlemah posisi korban. Ketika aparat yang memiliki kewenangan memilih untuk tidak bertindak, maka kejahatan tidak hanya terjadi tetapi juga dibiarkan berkembang.
Di sinilah narasi “oknum” menjadi tidak lagi memadai. Ketika lebih dari satu aparat berada dalam situasi yang sama dan tidak melakukan tindakan, maka persoalannya tidak lagi bersifat individual, melainkan berpotensi mencerminkan problem yang lebih luas, bahkan sistemik.
Kasus ini juga harus dilihat dari perspektif korban. Dalam tindak pidana kekerasan seksual, korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam.
Ketika aparat yang seharusnya memberikan perlindungan justru hadir sebagai pihak yang membiarkan, maka penderitaan korban menjadi berlipat ganda.
Oleh karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi etik semata. Negara harus memastikan bahwa setiap bentuk keterlibatan, termasuk pembiaran, ditindak secara proporsional sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menempatkan korban sebagai pusat perlindungan hukum.
Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang tiga orang aparat, tetapi tentang bagaimana institusi penegak hukum memaknai tanggung jawabnya. Apakah hukum akan berhenti pada sanksi administratif, atau berani melangkah lebih jauh untuk menegakkan keadilan secara utuh?
Jika aparat dapat diam saat kejahatan terjadi di depan mata, maka yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi juga kepercayaan publik. Dan tanpa kepercayaan, hukum akan kehilangan legitimasi.
Pertanyaan itu kini tidak lagi sekadar retoris, melainkan tuntutan moral yang harus dijawab, mengapa kejahatan dibiarkan? dan masihkah nurani itu hidup dalam penegakan hukum kita?
*Wakil Direktur LBH NADI

