email : [email protected]

24.4 C
Jambi City
Sabtu, Mei 4, 2024
- Advertisement -

Tolak Tambang Berujung Kekerasan, Walhi Minta Izin Dicabut

Populer

Purworejo, Oerban.com – Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), menanggapi soal dugaan terjadinya kekerasan yang dilakukan aparat terhadap warga desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, pada Jum’at 23 April 2021.

Melansir dari keterangan tertulis Walhi hari ini, Sabtu (24/4). Dugaan kekerasan tersebut terjadi sehari setelah peringatan hari Bumi, lebih tepatnya ketika warga desa Wadas sedang melakukan aksi untuk menolak rencana pengukuran dan pematokan lahan, yang hendak dijadikan lokasi pertambangan quarry batuan andesit sebagai bahan material Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener.

Berdasarkan kronologi dari tapak, sekitar jam 11 aparat mendatangi Desa Wadas menggunakan beberapa mobil, salah satunya mobil dengan muatan banyak, kedatangan tersebut terkait rencana sosialisasi patok lahan. Kedatangan aparat dihadang oleh warga dengan meletakkan batang pohon di jalan, kendati begitu pihak aparat tetap memaksa masuk dengan menggunakan gergaji mesin.

“Warga dalam posisi duduk sambil bersholawat atas Nabi SAW. Hingga akhirnya aparat tetap memaksa masuk termasuk menggunakan kekerasan dengan cara menarik, mendorong dan memukul warga termasuk ibu-ibu yang sedang bersholawat paling depan, lalu sekitar pukul 11.30 terjadi bentrokan,” Kata Walhi seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.

Dalam bentrokan tersebut, warga dan beberapa mahasiswa yang bersolidaritas ditarik dan ditangkap secara paksa, sebelum akhirnya terpaksa mundur karena ditembak gas air mata.

“Sekitar jam 11.47 Julian, PBH LBH Yogyakarta sebagai kuasa hukum warga Wadas, dikerubung polisi hingga akhirnya juga ditarik paksa, dengan cara yang tidak manusiawi, rambut dijambak dan lain-lain,” Terang Walhi.

Menurut Walhi, warga Desa Wadas menolak penambangan untuk kebutuhan material Bendungan Bener karena mereka tidak sudi berdampingan hidup dengan kerusakan lingkungan.

Tambang yang mengganggu ketentraman warga Desa Wadas saat ini, kata Walhi, merupakan tambang quarry atau penambangan terbuka (dikeruk tanpa sisa) yang rencana berjalan selama 30 bulan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan menggunakan 5.300 ton dinamit atau 5.280.210 kg, hingga kedalaman 40 meter.

Baca juga  Cari Besi di Sungai Batanghari, Piter Hilang dan Tenggelam

Tambang quarry batuan andesit itu menargetkan 15,53 juta meter kubik material batuan andesit untuk pembangunan Bendungan Bener, dengan kapasitas produksi 400.000 meter kubik setiap tahunnya. Jika hal itu terjadi, maka akan menghilangkan bentang alam dan tidak ada bedanya dengan memaksa warga untuk hidup dengan kerusakan ekosistem.

Selain itu, Walhi juga menilai jika pembangunan yang mengabaikan ruang hidup warga, konsistensi tata ruang, dan justru cenderung menggunakan pendekatan keamanan berupa kekerasan aparat kepada warga, jelas bertentangan dengan nilai-nilai perjuangan Walhi, yang menjunjung tinggi demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

Oleh karena itu, Walhi meminta agar seluruh proses pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener dihentikan, bersamaan dengan itu juga harus dilakukan audit lingkungan, serta menuntut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mencabut Izin Penetapan Lokasi (IPL) pertambangan quarry di Desa Wadas.

Editor: Renilda Pratiwi Yolandini

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru