email : oerban.com@gmail.com

25.6 C
Jambi City
Wednesday, April 15, 2026
- Advertisement -

Tanggapi Penonaktifan Sejumlah Anggota DPR RI, TII Minta Komitmen Partai Politik Dipertegas

Populer

Jakarta, Oerban.com – Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research, Adinda Tenriangke Muchtar menanggapi soal penonaktifan sejumlah anggota DPR RI yang dinilai bermasalah.

Sejauh ini, ada 5 orang anggota yang dinonaktifkan karena diduga telah melukai hati rakyat melalui pernyataan maupun perbuatan kontroversi. Di antaranya Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Surya Utama (Uya Kuya) dan Adies Kadir.

Adinda dalam keterangan yang disampaikan mengatakan, presiden dan partai politik harus lebih mempertegas komitmen keberpihakan pada rakyat.

Baca juga  Fahri Hamzah Sentil Partai Oposisi: Planga-Plongo

Menurutnya, menonaktifkan anggota DPR RI yang bermasalah belum memenuhi substansi dari keinginan masyarakat.

“Ini penting untuk memastikan statement presiden dan komitmen partai politik itu jelas, karena nonaktif itu tidak ada di aturan,” ungkapnya, Senin (1/9/2025).

“Dalam UU MD3 yang ada itu PAW, kalau memang mau serius ya di PAW,” tambahnya menegaskan.

Baca juga  TII: Meningkatnya Biaya Pendidikan Harus Diikuti Transparansi dan Akuntabilitas

Adinda menyebut, saat ini masyarakat Indonesia sudah semakin kritis dan cerdas, sehingga tidak lagi gampang untuk dibodoh-bodohi.

Ia berpendapat, eskalasi demonstrasi yang terjadi akhir Agustus ini jadi bukti bahwa masyarakat tidak akan diam saja jika terjadi sesuatu yang tidak baik.

“Karena itu saya berharap ke depan perwakilan rakyat tidak lagi ngawur dan bisa bekerja sebagaimana mestinya. Jangan lagi memprioritaskan legislasi yang jelas-jelas tidak berpihak kepada rakyat,” pintanya.

Pengamat politik, kebijakan dan demokrasi ini juga mendorong agar RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Adat segera disahkan dengan proses yang tepat.

Baca juga  Pengurus DPP PBM UNJA Adakan Rapat Koordinasi dengan Para Ketua DPF

Selain itu, ia meminta RUU yang dinilai masih bermasalah seperti Kuhap harus segera direviu kembali.

“Ini untuk benar-benar memastikan bahwa proses kebijakannya itu termasuk proses legislasi sesuai dengan tata kelola yang baik dan berintegritas,” tegas Adinda.

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru