email : [email protected]

24.5 C
Jambi City
Selasa, Mei 21, 2024
- Advertisement -

TII: Meningkatnya Biaya Pendidikan Harus Diikuti Transparansi dan Akuntabilitas

Populer

Jakarta, Oerban.com – Abdul Haris, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri masih dianggap lebih terjangkau daripada di Perguruan Tinggi Swasta.

Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan terhadap protes mahasiswa terkait kenaikan biaya uang kuliah tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi di Indonesia.

Merespons hal tersebut, Dewi Rahmawati Nur Aulia, seorang peneliti di Bidang Sosial dari The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), mengungkapkan bahwa kenaikan biaya pendidikan di perguruan tinggi seharusnya menjadi perhatian bagi semua pihak, terutama lembaga penjamin mutu pendidikan tinggi.

Menurutnya, kenaikan biaya pendidikan melalui UKT, selain merupakan biaya yang dikeluarkan dalam operasional penyelenggaraan pendidikan, seharusnya juga memuat hal lain, seperti ketersediaan fasilitas dan akomodasi yang layak sesuai dengan standar pengajaran yang diberikan. Hal ini penting, terutama dalam meningkatkan mutu Tri Darma perguruan tinggi.

Selain itu, lembaga pendidikan tinggi baik negeri dan swasta juga perlu memberikan akses informasi mengenai beragam beasiswa kepada mahasiswa. Hal ini penting dilakukan agar terjadi proses timbal balik, di mana biaya kuliah yang dibayarkan, juga diikuti mutu dan fasilitas pendidikan yang baik, serta informasi dan kesempatan beragam beasiswa. Misalnya, beasiswa jalur prestasi non-akademik, termasuk beasiswa untuk yang tidak mampu.

Dewi menyampaikan bahwa pemerintah dan semua lembaga penyelenggara pendidikan memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat terkait penyelenggaraan pendidikan yang tidak murah dan masih dihadapkan pada tantangan dalam hal kualitas pendidikan, fasilitas, dan mutu sumber daya manusia (SDM).

“Pemerintah dan seluruh penyelenggara pendidikan perlu membangun tingkat kepercayaan masyarakat. Meningkatnya biaya pendidikan melalui UKT juga seharusnya diiringi oleh ketersediaan fasilitas dan output lembaga pendidikan SDM yang berkualitas,” papar Dewi.

Baca juga  PSI Kembali Kehilangan Kader, Peneliti TII: Bukan Suatu Hal yang Baru

Oleh sebab itu, “Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, beserta Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi, termasuk penyelenggara perguruan tinggi, memiliki kewajiban dalam meningkatkan mutu pendidikan, serta output yang dihasilkan terutama dalam menjamin keterserapan mahasiswa di lapangan kerja pasca menyelesaikan pendidikan,” tutup Dewi.(*)

Editor: Ainun Afifah

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru