email : oerban.com@gmail.com

25.6 C
Jambi City
Wednesday, April 15, 2026
- Advertisement -

Penerapan Good Corporate Governance dalam Mewujudkan Kepastian dan Keadilan dalam Perspektif Politik Hukum

Populer

Oleh: Fitri Andriani
(Mahasiswi Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi)

Oerban.com – Politik hukum merupakan arah kebijakan negara dalam membentuk, menerapkan, dan menegakkan hukum guna mencapai tujuan tertentu.

Dalam konteks hukum bisnis, politik hukum berperan penting dalam menentukan bagaimana negara mengatur aktivitas ekonomi dan korporasi agar tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin kepastian dan keadilan hukum. Salah satu instrumen utama yang digunakan negara dalam mengatur perilaku korporasi adalah Good Corporate Governance (GCG).

Penerapan GCG menjadi bagian dari politik hukum negara untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkeadilan.

Melalui pengaturan tata kelola perusahaan yang baik, negara berupaya mengendalikan kekuatan ekonomi korporasi agar sejalan dengan kepentingan hukum dan sosial. Dengan demikian, GCG tidak dapat dipisahkan dari pilihan politik hukum negara dalam bidang hukum bisnis.

Secara normatif politik hukum pengaturan GCG di Indonesia tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang ini menegaskan bahwa pengelolaan perseroan harus dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanggung jawab, dan akuntabilitas.

Pengaturan tersebut menunjukkan kehendak negara untuk menciptakan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan bisnis.

Kemudian pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang mewajibkan BUMN menerapkan prinsip GCG. Selain itu, di sektor jasa keuangan (OJK), politik hukum penerapan GCG diwujudkan melalui penguatan fungsi pengawasan oleh negara, khususnya melalui kewenangan OJK.

Berbagai peraturan teknis tentang GCG yang dikeluarkan OJK mencerminkan arah kebijakan hukum yang menempatkan stabilitas sistem keuangan dan perlindungan kepentingan publik sebagai prioritas. Dengan demikian, politik hukum perihal GCG diarahkan untuk menyeimbangkan kepentingan korporasi dan kepentingan masyarakat.

Dari perspektif politik hukum, GCG berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan kepastian hukum dalam dunia bisnis.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban organ perusahaan, sehingga mengurangi potensi konflik dan penyalahgunaan kewenangan. Kepastian hukum ini penting bagi pelaku usaha, investor, dan kreditor dalam mengambil keputusan ekonomi.

Namun, pada kenyataannya penerapan GCG di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya, masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Corporate.

Beberapa perusahaan menerapkan prinsip GCG hanya karena dorongan regulasi dan untuk menghindari sanksi yang ada dibandingkan yang menganggap prinsip tersebut sebagai bagian dari kultur perusahaan.

Good Corporate Governance merupakan masalah yang tidak akan berakhir dan terus akan menjadi bahan pembahasan bagi pelaku bisnis, akademis, pembuatan kebijakan dan lain sebagainya.

Kepastian hukum yang dibangun melalui GCG tidak boleh berhenti pada kepatuhan formal terhadap aturan. Politik hukum yang hanya menekankan aspek normatif berpotensi mengabaikan realitas sosial dan ketimpangan kekuasaan dalam hubungan bisnis.

Oleh karena itu, penerapan GCG harus dipahami sebagai bagian dari kebijakan hukum yang dinamis dan adaptif.

Keadilan pada sebuah aturan bisnis menjadi tujuan penting dalam politik hukum penerapan GCG. Prinsip kewajaran (fairness) dalam GCG menunjukkan bahwa tata kelola perusahaan harus memperhatikan kepentingan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemegang saham minoritas, pekerja, konsumen, dan masyarakat.

Dalam konteks ini, politik hukum GCG diarahkan untuk mencegah dominasi kepentingan ekonomi tertentu yang dapat merugikan pihak lain.

Pendekatan ini sejalan dengan gagasan hukum responsif, yang memandang hukum sebagai sarana untuk mencapai keadilan substantif. Politik hukum yang responsif mendorong agar GCG tidak hanya dijalankan sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai mekanisme perlindungan hukum yang nyata.

Dengan demikian, keadilan dibidang hukum bisnis dapat diwujudkan secara lebih konkret dan berkelanjutan.

Penerapan Good Corporate Governance dalam politik dapat dinilai sebagai cerminan kehendak negara dalam mengatur dunia bisnis agar berjalan sesuai dengan prinsip kepastian dan keadilan hukum.

Melalui pengaturan dan pengawasan GCG, negara berupaya menciptakan sistem hukum bisnis yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga melindungi kepentingan publik.

Oleh karena itu, penguatan GCG yang berorientasi pada keadilan substantif dan bersifat responsif menjadi langkah strategis dalam pembangunan hukum bisnis di Indonesia.

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru