Jambi, Oerban.com- Hamparan Rawang,empat unsur elemen desa larik kemahan telah membentuk tim gabungan covid 19 pasar sinar pagi berskala besar. Tim gabungan tersebut terdiri dari Pemdes Larik Kemahan, BPD, LKA, Karang Taruna, Babinsa, Kapolpos serta Gerakan Peduli Rawang (GP9R).
Tim gabungan ini secara khusus menangani aktivitas pasar di pasar sinar pagi desa larik kemahan dengan memberlakukan aturan kontrol yang lebih ketat dan persuasif terhadap pengguna pasar.
Kepala Desa larik kemahan mengumumukan beberapa aturan di pasar sinar pagi. “Hari ini merupakan hari pertama diberlakukannya aturan yang telah dibuat. Beberapa aturan itu adalah; 1. Wajib pemeriksaan di pos pintu masuk, 2. Wajib menggunakan masker, 3. Wajib menggunakan sarung tangan, 4. Wajib memberi jarak lapak. Bagi pengguna pasar yang tidak mengikuti aturan akan dikenakan sanksi awal berupa teguran dan selanjutnya pembubaran paksa oleh tim satgas”, Terang Jurmalis.
Saat dikonfirmasi, ‘Joko Apriandi’ Ketua Karang Taruna Sinar Pagi menyampaikan dalam pengeras suaranya. Kami telah berulang kali menyampaikan dengan tegas kepada seluruh pengguna pasar untuk dapat mengikuti aturan yang telah kami buat. Adapun itu di langgar, maka tidak diperkenankan lagi untuk berada di dalam pasar sinar pagi.
Untuk diketahui, ada 5 pintu masuk di pasar sinar pagi yang telah di lengkapi dengan pos pemeriksaan. aturan ini berlaku hingga waktu yang tak ditentukan demi memutus mata rantai pandemi covid 19.
Penulis : Rocky Fekroza
Editor : Siti Saira. H