email : [email protected]

24.5 C
Jambi City
Friday, November 22, 2024
- Advertisement -

PRESIDEN JOKOWI BERNIAT LAKUKAN PENGHEMATAN : 18 LEMBAGA NEGARA BUBAR

Populer

Jakarta, Oerban.com – Presiden Joko Widodo menyatakan akan membubarkan 18 lembaga negara dalam waktu dekat.
“Sudah ada dalam waktu dekat ini ada 18,” ujar Jokowi dalam pertemuan dengan media, Senin (13/7) kemarin.

Ia tak merinci lembaga negara yang dimaksud. Namun Jokowi menjelaskan, alasan pembubaran lembaga negara salah satunya untuk efisiensi.

Menurut Jokowi, anggaran yang selama ini digunakan untuk membiayai keberadaan lembaga negara itu dapat dikembalikan untuk kepentingan kementerian maupun bagian direktorat di kementerian.

“Semakin ramping organisasi, ya cost-nya kan semakin bisa dikembalikan. Anggaran, biaya. Kalau bisa kembalikan ke kementerian, dirjen, direktorat, direktur. Kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi,” katanya.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu menilai kinerja pemerintahan akan semakin cepat jika keberadaan lembaga negara lebih efisien. Ia menekankan bahwa keberhasilan suatu negara saat ini bukan lagi diukur dari besar kecilnya negara, melainkan dari kecepatan dalam bekerja.

“Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin, sehingga geraknya cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu,” ucap Jokowi.

“Bolak-balik kan saya sampaikan, negara cepat bisa mengalahkan negara yang lambat. Bukan negara gede mengalahkan negara yang kecil, nggak. Kita yakini,” imbuhnya.

Dalam sidang kabinet bersama para menteri 18 Juni lalu. Saat itu, Jokowi mengungkapkan kemarahannya pada para menteri dan mengancam akan membubarkan lembaga negara yang dianggap tak efisien.

Rencana pembubaran lembaga negara juga sempat disinggung Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Tjahjo menyatakan saat ini ada 96 lembaga dan komisi negara. Pemerintah disebut tengah menganalisis lembaga dan komisi mana saja yang berpotensi dibubarkan.

Lembaga yang dibubarkan kemungkinan merupakan lembaga yang pembentukannya dinaungi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Sumber : cnnindonesia
Tim Redaksi

- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru