Bagansiapiapi, Oerban.com – Sektor komoditi tanaman pangan khususnya tanaman padi sawah di Kabupaten Rokan Hilir semakin diminati petani. Analisa usaha padi sawah sangat menguntungkan dibandingkan sektor perkebunankelapa sawit. (24/08/2020)
Terdapat lebih dari 150 hektar lahan yang ditanami kelapa sawit ini dikembalikan fungsinya menjadi lahan persawahan, diantaranya kepenghuluan Mukti Jaya seluas 100 hektar, Pematang Sikek 10 hektar, Teluk Pulau Hilir 5 hektar dan tersebar di beberapa Kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir.
Upaya perluasan areal kembalikan fungsi lahan kebun ke tanaman pangan padi sawah terus digiatkan melalui penyuluhan pertanian serta pendampingan yang serius dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir.
Langkah tersebut guna untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan potensi wilayah yang ada. Disamping itu terjadinya kembali fungsi lahan pangan dipengaruhi faktor ekonomi global kebutuhan pangan semakin meningkat, sempitnya lahan pangan serta tingginya pendapatan petani sawah dibanding perkebunan.
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) WKPP Mukti jaya, Sunarsono menceritakan bagaimana awal terjadinya alih fungsi lahan ini. “Alih fungsi lahan ini dimulai sekitar 2 tahun yang lewat, awalnya sekitar 10 – 15 hektar. Mengingat pendapatan petani meningkat karena dengan alih lahan dari sawit ke padi, banyak petani di Mukti Jaya ini ikut alih fungsi. Untuk saat ini alih fungsi lahan di Mukti Jaya sudah mencapai 100 hektar yang terbagi dalam 4 kelompok tani,” jelas Sunarsono.
Sementara itu Kasturi yang merupakan ketua Kelompok Tani Maju Kepenghuluan Mukti Jaya menjelaskan alasan beliau mengalihfungsikan lahannya ke tanaman padi sawah. “Alasannya karena penghasilan sawit dan padi sangat berbeda jauh. Sekarang tanaman sawit tidak bagus lantaran air pasang naik terus, jadi sawit banyak yang mati. Selain itu tanaman sawit tidak cocok ditanam di daerah ini. Sekarang menanam padi hasilnya rata – rata sampai 6 ton/ha,” ujar Kasturi.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Rokan Hilir, H. Wan Rusli Syarif juga ikut memberikan komentarnya terhadap alih fungsi lahan ini. “Masyarakat mengubah fungsi tanah ini menjadi tanaman sawit. Kita sekarang mengimbau kepada seluruh masyarakat yang tanahnya dahulu areal tanaman sawit agar dibunuh dan ditebang serta dijadikan pola sawah seperti yang kita lihat di Kepenghuluan Mukti Jaya ini. Ayo kita bercocok tanam mengubah sawit menjadi tanaman sawah kembali,” himbau Kadis.
Disisi lain, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terus mengecam dan mengancam bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian yang telah diatur dalam Undang – undang No.41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. “Yang pasti dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar 5 Milyar,” ujar SYL.
Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembanagan Sumber Daya Manusia Pertanian, Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa Indonesia dituntut untuk berdiri dengan hasil produksi sendiri. Oleh karena itu tidak dibenarkan untuk mengalih fungsikan lahan.
“Kita harus memperkuat ketahanan pangan nasional dan cara yang bisa ditempuh adalah memperkuat diversifikasi pangan dan jangan biarkan sedikitpun ada pengalihan fungsi lahan. Manfaatkan dengan menanam komoditas pangan,” tutur Dedi.
Penulis : Wahyudi. N
Editor : Tim Redaksi