Jambi, Oerban.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendatangi Jambi. Hal ini terkait dengan pengembangan kasus ketuk palu yang telah memakan “banyak korban”. Direncanakan mulai hari ini KPK akan menulusuri kasus ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 dan 2017 di Mapolda Jambi, (Selasa, 19/03/2019).
Pemeriksaan berlangsung di salah satu ruangan di Mapolda Jambi. Berdasarkan pemberitahuan yang tertera di pintu ruangan, pemeriksaan akan berlangsung hingga 22 Maret 2019 mendatang.
Dari informasi yang diperoleh, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 serta gratifikasi. Pemeriksaan akan dilakukan kepada 25 anggota DPRD Provinsi Jambi.
25 orang anggota dewan yang akan diperiksa itu antara lain; Salim Ismail, Sopian, Wiwid Iswara, Agus Rahma, Eka Marlina, Fachrurozi, Hasan Ibrahim, Muntalia, dan Hasim Ayub.
Selain itu, juga terdapat Sainuddin, Zainul Arfan, Bambang Bayu Suseno, Bustami Yahya, Budiyako, Hilallatil Badri, Luhut Silaban, M Khairul, Mely Hairia, Mesran, Samsul Anwar, Jamaludin, Edmon, Salam HD, Supriyanto, dan Arrahmat Eka Putra. (TIM)
- Advertisement -
KPK KEMBALI PERIKSA KASUS "KETUK PALU" RAPBD PROVINSI JAMBI; APAKAH 25 ANGGOTA DEWAN SELAMAT?
- Advertisement -