email : [email protected]

32.5 C
Jambi City
Sabtu, April 20, 2024
- Advertisement -

KPK SITA RP. 385 JUTA DAN SLIP BANK 6,4M SAAT OTT BUPATI CIREBON

Populer

Cirebon, Oerban.com – Tim KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 385 juta saat OTT Kepala Daerah Cirebon. Atas bukti tersebut KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta yang termuat dalam detik.com mengatakan total temuan saat OTT mencapai ratusan juta rupiah. Uang itu dalam bentuk mata uang rupiah mulai dari pecahan seratusan dan limapuluh ribuan.

“Uang rupiah sebasar Rp 385.965.000 (Rp 116 juta ditambah Rp 269.965.000) dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribua,” jelas Alexander Mawarta kepada wartawan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selata, Kamis (25/10/2018).

Selain menemukan uang tunai, dalam Operasi Tangkap Tangan tersebut KPK berhasil mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran dan trasferan senilai RP 6.425.000.000.
Sebelumnya KPK telah mengamankan 6 (enam) orang yang terlibat saat OTT belangsung. Namun hanya Bupati Cirebon yakni Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto yang ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah melakukan OTT tim KPK langsung meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan ditetapkannya 2 (dua) orang tersangka yang diduga sebagai penerima SUN.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidik dengan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yang diduga sebagai penerima SUN, Bupati Cirebon dan diduga sebagai pemberi GAR Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon,” jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Atas temuan bukti saat OTT, KPK menjerat Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal dan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga  Gubernur Sulsel Kena OTT, Fahri Hamzah: Katanya KPK Lemah

Sementara Sekretari Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Gatot Rachmanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 haruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal %% ayat 1 ke-1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). (LIA)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru