email : [email protected]

25.2 C
Jambi City
Monday, November 25, 2024
- Advertisement -

Munarman CS Deklarasikan Front Persatuan Islam, Begini Respon Mahfud MD

Populer

Jakarta, Oerban.com – Pasca pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 6 Pejabat Kementrian dan Lembaga RI, Munarman dkk segera merespon hal tersebut dengan mendeklarasikan lahirnya Front Persatuan Islam pada hari yang sama juga, Rabu (30/12/2020).

Sesaat sebelum dideklarasikannya Front Persatuan Islam, sejumlah warganet sempat mengusulkan agar FPI diubah menjadi Front Pejuang Islam Saja.

Selain Munarman, orang yang tergabung dalam pendeklarasian Front Persatuan Islam adalah Habib Abu Fihir Alattas, Tb Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko, M. Luthfi, Haris Ubaidillah, Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas SH, Habib Ali Alattas, dan Tuan Kota Basalamah.

Menanggapi berdirinya Front Persatuan Islam tersebut, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan jika hal itu boleh-boleh saja. Menurutnya, saat ini telah ada 440 ribu lebih ormas dan perkumpulan yang juga tidak dilarang.

“Mau mendirikan Front Penjunjung Islam, Front Perempuan Islam, Forum Penjaga Intelektual boleh. Prinsipnya asal tidak melanggar hukum. Yang bagus akan tumbuh, yang tak bagus layu sendiri.” Tulis Mahfud di akun twitternya @mohmahfudmd pada Jum’at (1/1/2021).

Selain itu, Mahfud juga menyinggung tentang sejarah partai dan ormas di Indonesia yang sempat bubar atau pecah namun lahir kembali, diantaranya adalah Masyumi, PNI, dan NU.

“Dulu Partai Masyumi bubar kemudian melahirkan Parmusi, lalu PPP, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan kemudian ada DDII yang legendaris. Secara hukum boleh.” Jelas Mahfud.

 

Penulis: Zuandanu Pramana

Editor: Renilda P Yolandini

Baca juga  Kata Mahfud Soal Isu Listyo Sigit Calon Tunggal Kapolri
- Advertisement -

Artikel Lainnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru