email : [email protected]

30.5 C
Jambi City
Senin, April 29, 2024
- Advertisement -

MENOLAK IMPUNITAS PADA KASUS TEWASNYA 6 ANGGOTA LASKAR FPI

Populer

Jakarta, Oerban.com – Meski telah memasuki hari ke 10 sejak tewasnya 6 anggota Laskar FPI di jalan tol Cikampek pada tanggal 7 Desember dini hari, namun sampai saat ini belum juga ada keterangan soal siapa saja anggota polisi yang hadir pada saat malam petaka tersebut terjadi. Begitupun juga dengan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), tampaknya memang pemerintah tidak ingin ada benang merah yang dapat di tarik dalam kasus tersebut.

Objektifitas dalam pengusutan kasus tidak akan pernah ada selama TGPF belum terbentuk, dan kalaupun terbentuk, seharusnya tidak di bawah naungan Pemerintah atau Kapolri langsung. Karena secara empiris, masyarakat sangat menyadari betapa lambat dan tidak sesuainya output dari pengusutan saat TGPF dipimpin langsung oleh Kapolri, pada saat itu Tito Karnavian yang memimpin TGPF kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.

Tidak bisa dipungkiri jika besar kemungkinan tewasnya 6 anggota laskar FPI merupakan kasus pelanggaran HAM berat, extra judicial killing atau unlawful killing. Oleh sebab itu, pengusutan harus terus dilakukan secara cepat dan terbuka, untuk mengungkap siapa pihak yang bertanggung jawab. Menurut Kontras sendiri dalam laporannya, terdapat 29 peristiwa extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum yang mengakibatkan 34 orang tewas selama 3 bulan terakhir.

Kasus pelanggaran HAM di Indonesia seakan bersifat kekal dan paradoks, selain dari terus bertambahnya kasus-kasus pelanggaran, ketimpangan hukum yang terjadi akibat relasi politik maupun kekuasaan masih terus berlanjut, sehingga kerap kali para pelaku mendapat hukuman yang sangat ringan dan tidak setimpal jika dibanding perbuatannya.

Hal ini kembali mengingatkan kita pada premis klasik dari Thomas Hobbes,
bahwa hukum tanpa pedang hanyalah serangkaian kata-kata. Maka penting bagi masyarakat untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab pada tragedi di tol Cikampek 7 Desember lalu, sehingga praktek Impunitas dalam setiap kasus kejahatan dapat diputus.

Baca juga  Jika Tidak Mendaftarkan Diri, Polri Ancam Akan Bubarkan Kegiatan FPI Baru

Jangan sampai pengusutan kasus ini lamban dan bertele-tele, karena hal itu hanya akan menyebabkan masyarakat berasumsi jika pemerintah sedang melindungi pelaku kejahatan.

Penulis: Zuandanu P

Editor: Renilda PY

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru