email : [email protected]

24.6 C
Jambi City
Rabu, Mei 15, 2024
- Advertisement -

AKHIRNYA, GURU AGAMA PELAKU PELECEHAN TERHADAP ENAM ORANG ANAK DI KOTA JAMBI DIHUKUM

Populer

Kota Jambi, Oerban.com – Jumat (18/12) bisa jadi hari yang paling mengharukan bagi keluarga anak korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh guru ngajinya di Kota Jambi. Pasalnya, setelah menunggu hampir satu tahun, pelaku yang juga tinggal di sekitar rumah korban tersebut dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan uang sebesar 100 juta.
Dalam siaran pers yang diterima oleh tim oerban.com, keluarnya putusan Mahkamah Agung nomor 3080 K/pid. Sus/2020 dengan terpidana Ambok Lang, yang juga seorang pegawai negeri sipil membuat berbagai pihak yang membantu menangani ikut bersyukur.
Selama hampir satu tahun pula, keluarga korban bersama Beranda Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumpulkan bukti berupa video dan pernyataan tertulis bukti traumatik anak-anak korban sebagai bahan pertimbangan di Mahkamah agung.
Putusan ini juga dinilai dapat meringankan beban trauma yang dialami anak-anak korban. Sehingga saat ini, mereka dapat bebas bermain di lingkungan sekitar tempat tinggal tanpa dibebani rasa takut bertemu dengan pelaku.
Zubaidah Selaku Juru Bicara Save Our Sister mengatakan “ Pengalaman kasus ini dapat membuka mata semua pihak, suara dan konsistensi perjuangan keluarga korban bersama gerakan masyarakat sipil menjadi arus utama untuk perbaikan sistem hukum di Jambi.”
Jika aparat hukum mampu menghadirkan keadilan hukum bagi korban kekerasan seksual, maka akan memberi efek positif bagi peningkatan kepercayaan diri korban kekerasan seksual lainnya untuk berani bersuara dan melaporkan kasusnya ke ranah hukum.
Selain itu, Ilham selaku Pakar Hukum Save Our Sister mengatakan “bahwa disamping harus menjalankan putusan Mahkamah Agung ini, tentunya hukum administrasi juga akan menanti terpidana karena pidana berstatus sebagai ASN sebab dipidana yang dijatuhkan diatas 2 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (4) undang-undang Nomor 5 tahun 2015 tentang aparatur sipil Negara juga pasal 250 peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pengawai Negeri Sipil.
Seperti diketahui, pada Januari lalu Pengadilan Negeri Jambi memutus vonis bebas Ambok Lang, pelaku pencabulan. Lalu, oangtua korban memprotes putusan ini dan mendesak ajukan Kasasi. Setelah menunggu, akhirnya putusan tersebut turun juga. Kini, anak-anak yang mengalami trauma psikis sebagai korban tersebut dalam beberapa tahun kedepan akan merasa aman.
Penulis: Novita S
Editor: Renilda PY

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -

Artikel Lainnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru