Kota Jambi, Oerban.com – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Anti Pembungkaman Demokrasi menggelar aksi menyalakan seribu lilin di Tugu Juang, Kota Jambi, pada Jum’at (19/9/2025) malam.
Aksi ini merupakan lanjutan protes setelah aksi tutup mulut di Polda Jambi terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik tidak mendapat respons.
Penyalaan lilin tersebut menjadi simbol bahwa kebebasan pers harus tetap hidup meski menghadapi intimidasi, kriminalisasi, hingga arogansi aparat. Api kecil yang menyala bersama-sama disebut sebagai pesan bahwa jurnalis hadir sebagai harapan publik dalam mengawal demokrasi.
Aksi ini merupakan buntut dari insiden penghalangan kerja jurnalistik yang diduga dilakukan anggota Bidang Humas Polda Jambi saat tiga jurnalis mewawancarai Wakil Ketua Komisi III DPR di Polda Jambi, Jumat (12/9/2025).
Kapolda Jambi, Irjen Krisno Halomoan Siregar, dinilai abai karena kejadian berlangsung di hadapannya maupun rombongan Komisi III DPR yang sedang melakukan pengawasan kepolisian.
“Aksi protes menyalakan 1.000 lilin ini merupakan lanjutan, dan akan terus berlanjut sampai tuntutan dipenuhi,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jambi, Suwandi Wendy.
Hingga kini, belum ada permintaan maaf dari Kapolda Jambi. Sebaliknya, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto disebut berupaya menyangkal bahwa anggotanya mendorong jurnalis ketika diwawancarai usai aksi bungkam di Polda Jambi.
“Pernyataan kabid humas yang menilai tidak mendorong jurnalis itu keliru. Di video jelas ada tindakan dorongan dan upaya pelarangan juga disampaikan secara lisan sebelum jurnalis melakukan wawancara,” ujar Wendy.
Sekretaris Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Wahdi Septiawan, menyatakan aksi solidaritas dilakukan karena tuntutan yang belum dipenuhi.
“Cahaya lilin adalah simbol perjuangan untuk mengembalikan kebebasan pers yang dibungkam. PFI Jambi memastikan, perjuangan ini akan terus dilanjutkan,” ujarnya.
Selain menyalakan lilin, massa juga menggelar diskusi untuk membahas tindak lanjut peristiwa tersebut. Mereka berencana membuat laporan resmi dengan berkoordinasi bersama pengurus organisasi di tingkat pusat.
Koalisi jurnalis menyampaikan empat tuntutan, yakni:
- Polisi yang menghalangi liputan diproses hukum
- Kapolda Jambi meminta maaf secara terbuka,
- Komisi III DPR meminta maaf secara terbuka,
- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memeriksa rombongan Komisi III DPR yang melakukan kunjungan kerja di Polda Jambi.
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan tindakan penghalangan kerja jurnalistik tersebut. Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan kerja kepolisian harus terbuka.
“Saya pikir itu tidak bisa dibenarkan, ya, kerja kerja kepolisian itu ya harus terbuka. ada spirit keterbukaan dan sebagainya,” kata Choirul.
Ia menekankan pentingnya kehadiran pers dalam demokrasi dan negara hukum. “Kerja-kerja jurnalis itu adalah kerja-kerja penting, dalam konteks demokrasi dan negara hukum. Aksebilitas mereka (polisi) terhadap berbagai informasi, atas kerja-kerja profesionalitas rekan rekan jurnalis harus dilindungi,” ujarnya.
Choirul juga menambahkan, “Kami menyayangkan itu, tidak boleh terjadi lagi. Saya kira memang harus evaluasi, kenapa kok terjadi peristiwa tersebut. Saya kira humas dan polda harus menjelaskan itu. Sekali lagi, kerja-kerja jurnalisme itu juga dibutuhkan negara kita secara umum, secara khusus untuk kepolisian”.
Editor: Alfi Fadhila

